
DIREKTORAT Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) terus memperkuat program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), khususnya bagi mahasiswa baru. Upaya tersebut dilakukan melalui pembentukan dan pembinaan Satuan Tugas (Satgas) PPKPT di kampus-kampus seluruh Indonesia.
Direktur Belmawa Kemdiktisaintek, Beny Bandanadjaja menjelaskan, perguruan tinggi yang sebelumnya telah memiliki Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) kini perlu menyesuaikan diri dengan regulasi terbaru menjadi Satgas PPKPT.
“Perguruan tinggi yang sudah punya Satgas PPKS harus menyesuaikan dengan peraturan terbaru menjadi Satgas PPKPT. Karena yang ditangani tidak hanya kekerasan seksual, tetapi juga berbagai bentuk kekerasan lainnya,” kata Beny di Gedung Kemdiktisaintek, Selasa (19/5).
Menurutnya, cakupan kekerasan dalam aturan terbaru tidak hanya terbatas pada kekerasan fisik dan seksual, tetapi juga kekerasan psikis, diskriminasi, intoleransi, hingga kekerasan berbasis kebijakan. Selain itu, kekerasan melalui media elektronik maupun non-elektronik juga menjadi perhatian serius.
“Media kekerasan ini termasuk elektronik dan non-elektronik. Jadi kalau di WhatsApp atau media daring lainnya, itu juga menjadi bagian yang harus diperhatikan. Tidak bisa sembarangan menyampaikan komentar atau sesuatu yang bisa menghina dan menyakiti orang lain,” ujarnya.
Beny menegaskan, prinsip utama dalam PPKPT adalah tidak adanya diskriminasi, menjaga akuntabilitas, berpihak pada kepentingan terbaik korban, independensi, mendukung kesetaraan gender, serta memastikan keberlanjutan pendidikan korban.
Untuk memperkuat pemahaman mahasiswa baru, Belmawa mewajibkan materi PPKPT dimasukkan dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB). Langkah ini dinilai penting karena setiap tahun selalu ada mahasiswa baru yang perlu mendapatkan edukasi terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus.
“Mahasiswa datang dan pergi. Setiap tahun ada mahasiswa baru. Karena itu perguruan tinggi harus terus-menerus melakukan sosialisasi. Makanya di dalam PKKMB ada pembekalan wajib terkait PPKPT agar mahasiswa baru mengetahui,” jelas Beny.
Selain sosialisasi, Belmawa juga melakukan pembinaan terhadap Satgas PPKPT di berbagai perguruan tinggi. Saat ini, tercatat sekitar 125 perguruan tinggi negeri dan lebih dari 2.000 perguruan tinggi swasta telah memiliki Satgas PPKPT.
Untuk mendukung pembinaan tersebut, Belmawa menyediakan berbagai media pembelajaran daring melalui Sistem Pembelajaran Daring Indonesia (SPADA) serta Portal Sahabat. Di dalam portal tersebut tersedia modul, panduan, video edukasi, prosedur pembentukan Satgas, hingga materi penanganan berbagai bentuk kekerasan.
Belmawa juga terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi PPKPT di perguruan tinggi. Evaluasi dilakukan untuk melihat efektivitas Satgas, mengidentifikasi kendala di lapangan, hingga memperbaiki regulasi apabila ditemukan kekurangan dalam praktik pelaksanaannya.
Dalam penanganan kasus, Beny menambahkan bahwa perguruan tinggi dapat berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) apabila terdapat kasus yang tidak dapat diselesaikan di tingkat kampus. “Kalau ada kasus yang tidak bisa ditangani oleh kampus, tentunya bisa menghubungi Itjen yang juga memiliki kanal pengaduan,” pungkasnya. (Fik/P-3)