
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menganalisis laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Meskipun demikian, menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo lembaga antirasuah itu tak bisa menyampaikan hasilnya pada publik.
“Hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor (Raja Juli),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7).
Adapun proses verifikasi dan analisis laporan penerimaan gratifikasi Menhut, kata Budi, selesai dalam 30 hari kerja.
“Kami tidak bisa menyampaikan hasilnya apa begitu. Apakah hasilnya dapat ditindaklanjuti atau tidak dapat ditindaklanjuti,” terang Budi.
Menhut melaporkan dugaan gratifikasi berupa amplop yang didapat dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap 10 orang pada 29 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021–2026. Bupati Kuansing dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.
Suhardiman diduga menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Lalu, pada 3 Juli 2026, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan pada KPK telah menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.
Menurut pengakuan Menhut, ia menyadari amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Kemudian, ia meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya pada 12 Juni 2026. (Ant/H-4)