Mahfud MD. (Foto: YouTube/Good News From Indonesia)
Mohammad Mahfud Mahmodin atau Mahfud MD adalah akademikus spesialisasi bidang hukum yang dikenal di Indonesia. Sosok kelahiran Sampang, Madura ini memulai kiprahnya dalam dunia pendidikan sebagai dosen di Universitas Islam Indonesia tempat ia menggapai gelar sarjana hukum.
Kepakarannya di ilmu kehukuman memuluskan karier Mahfud. Pada 2008, ia pun mendapat kesempatan menduduki jabatan ketua merangkap hakim Mahkamah Konstitusi selama lima tahun.
Saat Indonesia dipimpin Presiden Joko Widodo untuk kedua kalinya, Mahfud kembali mendapat posisi yang lebih strategis. Ia dipilih sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia serta Menteri Dalam Negeri ad interim ketika menteri definitif, Tito Karnavian bertugas di Singapura pada 2020.
Meraih popularitas sebagai menteri membuat Mahfud mencoba peruntungan dalam pemilihan presiden Indonesia pada 2024 lalu. Ia dipasangkan dengan eks Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo selaku capres yang dimajukan PDI Perjuangan.
Setelah kalah dalam pemilihan presiden, Mahfud kini fokus di Komisi Percepatan Reformasi Polri. Dunia hukum Indonesia masih menjadi perhatiannya di tengah kesibukan sebagai anggota komisi mengingat kondisi dan situasi politik serta hukum negara yang selalu bergejolak sampai saat ini.
Tidak Mungkin Kekuasaan yang Abadi
Membicarakan kondisi politik dan hukum Indonesia saat ini masyarakat sedang dilanda kegundahan karena pihak berwenang belum bersikap adil kepada masyarakat. Semisal menjatuhkan hukuman kepada pelaku korupsi, di mana menurut masyarakat awam hukuman yang diberikan terlampau ringan sehingga ditakutkan sang pelaku tidak mendapat efek jera seusai mendekam di dalam penjara.
Bagi Mahfud sendiri sulit memberikan nilai baik untuk kinerja politik dan hukum di Indonesia dengan apa yang sudah terjadi seperti sekarang ini. Menurutnya malahan adanya penurunan kualitas yang menyebabkan sikap pesimistis hadir di kalangan rakyat biasa.
“Secara umum banyak yang pesimistis dan menganggap hukum dan politik di Indonesia mengalami regresi terpuruk. Faktanya apa? Fakta ini hasil jajak pendapat semuanya memang bermasalah. Demokrasi terutama. Politik demokrasi itu mengalami regresi, hukum juga mengalami regresi luar biasa sehingga banyak yang pesimis,” ucap Mahfud kepada Good News From Indonesia dalam segmen GoodTalk.
Mahfud merasa peluang untuk membangun kembali harapan lewat kualitas politik dan hukum ada di masa mendatang. Ia menilai perbaikan di dua bidang itu kemungkinan bisa tercapai saat ada pergantian kepemimpinan di dalam pemerintahan.
“Negara kita ini adalah negara hukum atau negara demokrasi konstitusional. Demokrasi dan konstitusi itu selalu membuka peluang bagi terjadinya sirkulasi kekuasaan. Tidak mungkin ada kekuasaan yang abadi. Kalau normalnya kekuasaannya jatuh dan diperbarui setiap pemilu. Kalau tidak normal, biasanya selesai di tengah jalan. Indonesia sudah terjadi berkali-kali (pergantian kekuasaan di tengah jalan), bukan sekali, dua kali,” ungkapnya.
No Viral, No Justice
Masyarakat Indonesia sejak dulu hingga kini kerap mengeluhkan hal yang sama terkait hukum. Banyak yang meyakini penegak hukum di Indonesia sering menjatuhkan hukuman tidak adil bagi orang-orang yang melakukan tindakan menyalahi aturan.
Ungkapan “no viral, no justice” pun menggema di era media sosial seperti sekarang ini. Bermodalkan gawai, unggahan tindakan kriminal disebar lewat medsos supaya nantinya viral dan diharapkan bisa membuat penegak hukum bekerja untuk mengamankan.
Bagi Mahfud fenomena ini harusnya memang patut disadari penegak hukum seperti polisi. Ia menilai polisi semestinya mendengar keluhan masyarakat tanpa harus ada keviralan terlebih dahulu.
“Kalau secara yuridis laporan itu harus diproses. Bahkan kalau ada kejahatan tanpa laporan pun kalau polisi mendengar itu harus didatangi, diproses. Laporan itu kan kalau asumsinya ada sesuatu di sana, polisi tidak tahu, kita laporin gitu. Jadi kalau misalnya sesudah diteliti laporannya gak benar, gak usah yang bersangkutan disuruh nyabut,” ucap Mahfud.
Keresahan masyarakat terhadap polisi ialah lambatnya pergerakan bila tidak ada laporan. Padahal menurut Mahfud sudah semestinya laporan segera diproses. Mahfud juga menyayangkan pihak kepolisian kerap mencampuradukkan pengaduan dan laporan yang sifatnya berbeda.
“Ini kadang kala polisi itu mencampur aduk antara pengaduan dan laporan. Beda loh. Kalau laporan itu asumsinya polisi harus dilapori, ada peristiwanya yang tidak diketahui oleh polisi. Kalau pengaduan beda. Anda ditempeleng misalnya, terus mengadu sesudah di luar damai, pengaduan selesai. Itu bagian dari restorative justice yang kita kembangkan,” ungkapnya.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News
Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Dimas Wahyu Indrajaya lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Dimas Wahyu Indrajaya.
Tim Editor