1. News
  2. Opinion
  3. MUI Susun RUU Pidana LGBT untuk Prolegnas DPR

MUI Susun RUU Pidana LGBT untuk Prolegnas DPR

mui-susun-ruu-pidana-lgbt-untuk-prolegnas-dpr
MUI Susun RUU Pidana LGBT untuk Prolegnas DPR
MUI Susun RUU Pidana LGBT untuk Prolegnas DPR
Cholil Nafis.(Antara)

MAJELISUlama Indonesia (MUI) tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Langkah ini diambil untuk mendorong regulasi tersebut masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI.

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafismenegaskan bahwa langkah hukum ini diperlukan karena imbauan moral dinilai sudah tidak lagi efektif membendung fenomena penyimpangan seksual yang kian berani ditunjukkan di ruang publik. MUI menyatakan sikap tegas untuk melawan perilaku serta kampanye LGBT di Indonesia.

“Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya,” ujar Cholil yang dilansir laman resmi MUI pada Minggu (28/6/2026).

Pergeseran Perilaku dan Urgensi Hukum

Cholil menyoroti ada pergeseran perilaku kelompok LGBT. Jika sebelumnya pelaku cenderung tertutup, saat ini mereka dinilai lebih berani menggelar acara sesama jenis secara terang-terangan. Ia menyayangkan ada stigma tidak toleranbagi masyarakat yang mencoba menegur tindakan tersebut.

Oleh karena itu, MUI memandang perlu adaperundang-undangan yang mengikat dan memiliki kekuatan penindakan tegas. Namun, MUI menekankan bahwa RUU ini tidak akan menghukum ‘orientasi seksual’ yang masih bersifat pikiran, melainkan berfokus pada tindakan penyelewengan (pelaku) dan aktivitas pengampanyekannya.

“Kalau orientasi, kita tidak mengatakan kejahatan karena orientasi kan baru pikiran. Jadi yang kita sebut (pidana) adalah pelaku,” tutur Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah tersebut.

Landasan Fatwa dan Alasan Pelarangan

Penyusunan RUU ini merujuk pada pandangan hukum keagamaan yang tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Dalam fatwa tersebut, hubungan seksual sesama jenis dinyatakan haram dan dikategorikan sebagai bentuk kejahatan (jarimah).

Terdapat tiga alasan utama aktivitas LGBT dilarang keras menurut MUI:

  • Melukai harkat dan martabat kemanusiaan.
  • Menghentikan proses keturunan manusia.
  • Menjadi faktor utama penyebaran penyakit mematikan seperti HIV dan AIDS.

Sanksi Pidana dan Efek Jera

Dalam draf yang sedang digodok, sanksi bagi pelaku dapat berupa hukuman pidana hingga ta’zir. Hukuman ta’zir merupakan sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim untuk memberikan efek jera, misalnya bagi mereka yang baru sebatas bermesraan atau berpacaran sesama jenis.

Cholil menganalogikan aturan ini dengan hukum pidana pada kasus korupsi atau narkoba. Meski hukum tidak bisa menghapus kejahatan sepenuhnya, keberadaan undang-undang sangat krusial untuk mencegah normalisasi terhadap hal yang dianggap menyimpang.

“Hukuman itu membuat orang mengerti kalau ini tidak normal, bahwa ini salah,” tegasnya. Prinsip hukum yang dipegang MUI adalah al-mawani’ wa al-zajiryakni bersifat preventif (pencegahan) dan memberikan efek jera agar masyarakat kembali pada fitrah kemanusiaan.

Catatan: Saat ini, MUI terus merampungkan draf naskah akademik tersebut sebelum secara resmi diserahkan kepada DPR RI untuk proses legislasi lebih lanjut. (I-2)

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
MUI Susun RUU Pidana LGBT untuk Prolegnas DPR
Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Login

To enjoy KOMBI.ID privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us