
KASUS peredaran narkotika tipe grup 1 metamfetamin kembali diungkapkan Unit Reskrim Backbone Polsek Sangatta Utara, Polres Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, pada Sabtu (27/6) di Desa Sangatta Utara, Kutim. Dalam operasi itu, dua pria terduga pengedar berinisial AR (25) dan RS (36) berhasil ditangkap beserta 20 paket sabu.
“Pengungkapan tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Jalan Istiqomah Prima, sekitar RT 07, Desa Sangatta Utara, Kutim kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika,” bebernya Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto melalui Kapolsek Sangatta Utara IPTU Bambang Eko RR, Minggu (28/6).
Menindaklanjuti laporan itu, lanjutnya, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi, Dan sekitar pukul 15.25 Wita, petugas mendapati dua pria berada di dalam satu mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Dua pria yang belakangan mengaku sebagai AR dan RS itu, kemudian diamankan oleh petugas dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan dengan disaksikan warga sekitar.
“Dari penggeledahan itu, polisi menemukan sebuah bungkus rokok yang disembunyikan di semak-semak setelah diperiksa ternyata berisi 20 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bervariasi dengan berat bruto 6,95 gram. Temuan itu langsung diamankan petugas sebagai barang bukti,” ungkap Kapolsek.
Ia menambahkan, selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain antara lain satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam, dua unit telepon genggam, satu bungkus rokok, serta plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
“Keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat serta komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Selain itu sebagai bentuk keseriusan Polri dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Kutim,” tegasnya.
Ia mengapresiasi, atas peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat segera diungkap. Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayahnya.
Ia mengimbau, agar masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tambahnya.
Untuk diketahui, kata Bambang, kini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sangatta Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku,” pungkasnya. (EM)