
KEPOLISIAN Daerah Jambi melalui kinerja Tim Opsnal Satreskrim Polres Tengkorakmenggagalkan penyelundupan delapan keping itu tidak seberat 2,3 kilogram di Jalan Lintas Tengah SumateraKabupaten Bungo.
Kapolda Jambi Inspektur Jenderal Krisno H Siregar membenarkan hal itu kepada Media Indonesia melalui Kabid Humas Komisaris Besar Erlan Munaji, Selasa (26/5).
“Benar. Kasusnya masih dalam pengembangan oleh penyidik Satreskrim Polres Bungo,” ujar Erlan Munaji.
Erlan menjelaskan, upaya “penyelundupan” 2,3 kilogram emas yang diduga berasal dari aktivitas penambangan emas ilegal atau PETI (penambangan emas tanpa izin) itu, digagalkan Kamis 21 Mei 2026 pekan lalu.
Berwujud delapan kepingan, emas bernilai sekitar enam milyar rupiah tersebut, diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bungo, dari dalam minibus Toyota Veloz hitam bernomor polisi BK 1711 AFL (sudah dimodifikasi) yang melintas di KM 1 Jalan Lintas Tengah Sumatra, dalam wilayah Kecamatan Pasar Bungo, sekitar pukul 02.30 Kamis dinihari lalu.
Menurut Kapolres Bungo AKB Zamri Elfino, pengungkapan kasus tersebut bermula dari kecurigaan personel terhadap pergerakan Toyota Veloz yang terdeteksi menggunakan plat nomor polisi yang dimodifikasi.
Saat dihentikan dan digeledah, kendaraan berpenumpang tiga orang pria, kedapatan petugas membawa delapan kepingan berupa emas, berbungkus plastik. Dari tiga penumpang yang diinterogasi, ada pengakuan, kepingan emas tidak berdokumen akan dibawa ke daerah Sumatera Utara.
Ketiga penumpang pria tersebut berinisial TK, GF dan IR. Ketiganya bersama barang bukti delapan keping emas diduga ilegal, beserta kendaraan pembawa diamankan dan hingga Selasa ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bungo. (SL)