Caption Foto: Koordinator PKN Mapala Tingkat Perguruan Tinggi Se-Indonesia Vivaldi Emri Nobel (kiri) bersama Siti Nurbaya Bakar, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (WARTAPALAINDONESIA/ Vivaldi Emri Nobel)
Wartapalaindonesia.com – Masa kampanye pilkada serentak 2024 akan selalu meninggalkan pekerjaan rumah besar, salah satunya dampak lingkungan.
Sampah-sampah alat peraga kampanye belum dikelola dan ditangani secara memadai.
Pemerintah daerah se-Indonesia sampai saat ini, di pileg 2024, terlihat tidak ada tindakan yang dilakukan untuk mengolah sampah dan limbah kampanye.
Koordinator Pusat Koordinasi Nasional (PKN) Mapala Tingkat Perguruan Tinggi Se-Indonesia, Vivaldi Emri Nobel, menegaskan kepada calon gubernur, walikota, dan bupati di seluruh Indonesia harus membaca kembali aturan pada Pasal 70 ayat (1) PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
“Di dalam aturan sudah dijelaskan sebagaimana mestinya untuk pemasangan alat peraga kampanye pada pilkada serentak 2024, yang disebutkan bahan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pasal 33 yang dapat ditempel, dilarang ditempel di tempat umum, sudah dijelaskan di dalam aturan PKPU,” terangnya.
Menurut pria yang akrab disapa Vivaldi itu, hingga saat ini yang terlihat malah lambatnya pergerakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
“Tidak pernah menjadikan bahan evaluasi pada aturan PKPU untuk penertipan alat peraga yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan melanggar aturan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Koordinator Nasional Mapala Se-Indonesia Pemerintah Pusat harus memberi sanksi kepada pemerintah daerah yang lambat mengatasi permasalahan pemasangan alat peraga kampanye untuk dapat ditegur dan diberikan peringatan.
“Kepada calon kandidat gubernur, walikota, dan bupati, untuk dapat diberi peringatan, untuk dapat memahami aturan PKPU, yang harus dipahami oleh para calon pemimpin daerah ke depannya,” tegas Vivaldi.
Baginya, banyaknya alat peraga kampanye yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan tidak sesuai dengan tata letak yang telah disampaikan pada aturan PKPU menandakan ketidakmampuan hampir seluruh calon pemimpin daerah yang akan memimpin 5 tahun ke depan memahami permasalahan lingkungan.
“Alat peraga kampanye memaku pohon dan merusak lingkungan,” kecamnya.
Oleh sebab itu, Vivaldi mengimbau masyarakat harus bisa menilai dan melihat rekam jejak calon pemimpin daerah untuk lima tahun ke depan yang mampu melihat isu sosial masyarkaat dan permasalahan lingkungan yang terjadi pada saat ini di seluruh daerah se-Indonesia.
Serta masyarakat harus bisa melihat visi dan misi calon pemimpin daerah ke depannya apakah mereka memiliki visi dan misi terkait isu lingkungan.
“Masyarakat Harus bisa menilai calon pemimpin daerah yang peduli terhadap isu lingkungan dan sosial di masyarakat,” tandasnya. (dan/as)
Kontributor || Danang Arganata, WI 200050
Editor || Ahyar Stone, WI 21021 AB
Kirim tulisan Anda untuk diterbitkan di portal berita Pencinta Alam www.wartapalaindonesia.com || Ke alamat email redaksi Wartapala Indonesia di wartapala.redaksi@gmail.com || Informasi lebih lanjut : 081333550080 (WA)