
REVISI Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) disebut akan memperkuat posisi dan kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), termasuk mempertegas agar rekomendasi lembaga tersebut bersifat lebih mengikat dan wajib ditindaklanjuti pemerintah maupun pihak terkait.
Sekretaris Jenderal Kementerian HAMNovita Ilmaris, mengatakan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM dilakukan dengan melibatkan pakar dan akademisi untuk mengevaluasi efektivitas UU lama.
“Hasil evaluasi menunjukkan perlunya revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. Namun dalam prosesnya, arah pembahasan berkembang bukan lagi sekadar revisi, tetapi penggantian undang-undang secara menyeluruh,” kata Novita dalam Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jumat (22/5).
Menurutnya, RUU HAM akan mengubah pendekatan HAM di Indonesia dari sekadar norma menjadi sistem yang mencakup tata kelola, pencegahan, dan mitigasi risiko pelanggaran HAM. Selain itu, subjek pelanggaran HAM juga diperluas, tidak lagi hanya negara, tetapi juga individu, organisasi, badan usaha, hingga aparat negara.
“Semua pihak memiliki tanggung jawab terhadap penghormatan dan pelaksanaan HAM,” katanya.
Perkuat rekomendasi
Sementara itu, Mantan Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim mengatakan revisi regulasi RUU HAM dirancang untuk memperkuat efektivitas lembaga HAM nasional di tengah perubahan bentuk pelanggaran HAM yang semakin kompleks.
“Selama ini rekomendasi Komnas HAM sering berhenti di meja pemerintah atau korporasi tanpa tindak lanjut. Dalam RUU ini dicoba dibuat agar rekomendasi itu memiliki implikasi dan dijalankan,” ungkapnya.
Menurut Ifdhal, penguatan terhadap rekomendasi Komnas HAM menjadi salah satu poin penting dalam draf RUU HAM. Nantinya, rekomendasi Komnas HAM tidak lagi diposisikan sekadar dokumen administratif, melainkan diupayakan memiliki daya dorong yang lebih kuat terhadap lembaga negara maupun pihak yang menjadi objek rekomendasi.
Untuk rekomendasi yang ditujukan kepada pemerintah, kata dia, Komnas HAM nantinya diwajibkan memberikan tembusan kepada kementerian yang menangani urusan HAM agar pelaksanaannya dapat dipantau dan dievaluasi.
“Ini yang coba dipikirkan bagaimana agar rekomendasi Komnas HAM tidak berhenti di meja eksekutif, tetapi benar-benar dijalankan,” ujar Ifdhal.
Dalam arsitektur ketatanegaraan, Ifdhal menjelaskan Komnas HAM ditempatkan sebagai state auxiliary body atau lembaga negara independen yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan HAM oleh pemerintah.
“Yang menjalankan HAM itu pemerintah melalui kementerian-kementerian terkait. Komnas HAM fungsinya mengawasi pelaksanaan HAM tersebut,” ujarnya.
Dalam RUU HAM, fungsi utama Komnas HAM tetap dipertahankan, yakni pengkajian, pemantauan, pendidikan dan penyuluhan, serta mediasi dan rekonsiliasi. Bahkan, kewenangannya diperluas melalui penguatan fungsi kuasi-yudisial.
“Komnas HAM Indonesia sebenarnya memiliki kewenangan yang lebih luas dibanding banyak komisi HAM di negara lain,” kata Ifdhal.
Kewenangan paksa dan inspeksi
Salah satu penguatan itu berupa hak pemanggilan paksa (subpoena power) terhadap saksi, dokumen, maupun barang bukti apabila pihak terkait tidak memenuhi panggilan secara sukarela.
Selain itu, Komnas HAM juga diberi kewenangan melakukan inspeksi mendadak ke rumah tahanan kepolisian, kejaksaan, maupun imigrasi untuk memastikan para tahanan diperlakukan secara manusiawi. “Komnas juga diberikan kewenangan melakukan inspeksi mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya ke tempat-tempat penahanan,” ujarnya.
RUU HAM juga turut mempertegas kewenangan Komnas HAM memberikan amicus curiae atau pendapat hukum dalam proses peradilan, serta membentuk tim ad hoc untuk melakukan penyelidikan kasus tertentu dengan melibatkan unsur masyarakat seperti akademisi, tokoh masyarakat, dan jurnalis.
Dalam aspek kelembagaan, RUU HAM mengatur proses seleksi anggota Komnas HAM yang lebih ketat. Calon anggota diwajibkan memiliki integritas, kepedulian terhadap HAM, serta bebas dari rekam jejak pelanggaran HAM maupun kekerasan.
Jumlah anggota Komnas HAM juga dirampingkan menjadi sembilan orang agar pengambilan keputusan lebih efektif. Sebelumnya, UU Nomor 39 Tahun 1999 memungkinkan jumlah anggota mencapai 35 orang.
Selain itu, anggota Komnas HAM nantinya akan didukung tenaga ahli independen, bukan hanya staf sekretariat jenderal yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS). “Dengan adanya tenaga ahli, kerja pengawasan dan investigasi Komnas HAM akan lebih efektif dan independen,” ujar Ifdhal.
RUU HAM juga mempertegas posisi lembaga HAM nasional lain seperti Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Komisi Nasional Disabilitas sebagai lembaga independen di luar struktur pemerintah.
Pemerintah menargetkan proses harmonisasi RUU HAM dapat dilakukan pada Juni hingga Juli 2026. Jika seluruh tahapan berjalan lancar, Indonesia diharapkan memiliki undang-undang HAM baru pada tahun ini. (Dev/P-3)