1. News
  2. Opinion
  3. Fakultas Teknik Industri UPN Veteran Yogyakarta Tegaskan Nol Toleransi Kekerasan Seksual

Fakultas Teknik Industri UPN Veteran Yogyakarta Tegaskan Nol Toleransi Kekerasan Seksual

fakultas-teknik-industri-upn-veteran-yogyakarta-tegaskan-nol-toleransi-kekerasan-seksual
Fakultas Teknik Industri UPN Veteran Yogyakarta Tegaskan Nol Toleransi Kekerasan Seksual
Fakultas Teknik Industri UPN Veteran Yogyakarta Tegaskan Nol Toleransi Kekerasan Seksual
Fakultas Teknik Industri UPN “Veteran” Yogyakarta menyatakan sikap menolak aksi kekerasan seksual.(Dok.Istimewa)

MENYIKAPI aksi kekerasan seksual di di lingkungan kampus, Fakultas Teknik Industri (FTI) Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Yogyakarta mengeluarkan pernyataan sikap tegas terkait komitmen menciptakan lingkungan akademik yang aman, inklusif, dan bermartabat.

Dekan FTI UPN “Veteran” Yogyakarta, Awang Hendrianto Pratomo, menegaskan bahwa seluruh sivitas akademika FTI sepakat untuk menjaga muruah dan integritas lembaga pendidikan tinggi demi melahirkan generasi bangsa yang cerdas serta berkarakter mulia. Hal tersebut tercantum dalam Surat Pernyataan Sikap Nomor: 269/UN62.12/OT/2026 yang ditetapkan pada 25 Mei 2026.

Dalam pernyataan tertulisnya, Awang menyampaikan 5 (lima) poin utama komitmen bersama FTI UPN “Veteran” Yogyakarta. Poin pertama adalah komitmen nol toleransi terhadap kekerasan seksual: FTI menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan, pelecehan, maupun kejahatan seksual, baik fisik, non-fisik, maupun digital. Pihak kampus berkomitmen penuh memberikan ruang aman serta keadilan bagi korban.

Poin kedua adalah kecam perundungan dan kekerasan verbal. Pihak fakultas mengecam segala bentuk intimidasi, ujaran kebencian, dan bullying. Dr. Awang menekankan bahwa komunikasi di lingkungan kampus harus senantiasa berbasis pada kesantunan dan objektivitas ilmiah.

Poin ketiga adalah menolak tindakan anarkis dan vandalisme. Segala bentuk provokasi destruktif dan perusakan fasilitas kampus ditolak keras. Kampus mewajibkan setiap penyampaian aspirasi atau perbedaan pendapat diselesaikan melalui jalur dialog damai dan konstruktif.

Poin keempat adalah sanksi tegas dan penegakan hukum. Siapa saja yang terbukti melanggar akan diproses secara transparan dan dikenakan sanksi akademik serta administratif yang tegas, sesuai aturan universitas dan hukum RI.

Poin kelima adalah penyediaan layanan pengaduan resmi. FTI menyediakan saluran pengaduan yang aman dan rahasia, serta bekerja sama dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) universitas untuk pendampingan hukum dan psikologis korban. “Pernyataan sikap ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab sebagai wujud komitmen kolektif kami,” ujar Awang.

Ia juga mengajak seluruh sivitas akademika untuk bersama-sama membangun budaya kampus yang saling menghormati dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Deklarasi bersama ini turut didukung dan ditandatangani oleh perwakilan dosen, perwakilan tenaga kependidikan, dan perwakilan mahasiswa dari himpunan Teknik Kimia, Teknik Industri, Informatika dan Sistem Informasi serta dari BEM FTI diwakili oleh ketua BEM FTI Muhamad Akbar Riziq.

SANKSI TEGAS
Sebelumnya, UPN “Veteran” Yogyakarta telah menjatuhkan sanksi administratif kepada lima terlapor yang terbukti melakukan kekerasan dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, lima terlapor terbukti melakukan pelecehan verbal berupa penyampaian ucapan bernuansa seksual. Lima terlapor tersebut dijatuhi sanksi sedang dengan bentuk hukuman beragam sesuai dengan tindakannya. Empat terlapor diberikan sanksi berupa penonaktifan dari kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi selama dua tahun sejak keputusan ditetapkan.

Selain itu, keempatnya juga diwajibkan mengikuti konseling psikologi dengan psikolog yang ditunjuk oleh universitas, dengan pembiayaan dibebankan kepada pelaku. Sementara itu, satu dosen yang lain dijatuhi sanksi dinonaktifkan dari kegiatan Tridharma selama satu tahun terhitung sejak keputusan ditetapkan.

Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta, Mohamad Irhas Effendi, menyampaikan, lima terlapor terbukti melakukan pelecehan verbal dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. Sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor Nomor 1538/UN62/TP/KEP/2026, Keputusan Rektor Nomor 1539/UN62/TP/KEP/2026, Keputusan Rektor Nomor 1540/UN62/TP/KEP/2026, Keputusan Rektor Nomor 1541/UN62/TP/KEP/2026, dan Keputusan Rektor Nomor 1542/UN62/TP/KEP/2026 yang ditetapkan pada 22 Mei 2026.

Untuk satu dosen yang diberikan sanksi administrasi berat, penjatuhan sanksinya ada pada tingkat kementerian merujuk pada Permendikburistek No 55 tahun 2024 dan PP No. 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

Mohamad Irhas Effendi pun mengajak seluruh pihak untuk mengawal proses penanganan kasus ini secara objektif, bertanggung jawab, dan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban. (E-2)

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
Fakultas Teknik Industri UPN Veteran Yogyakarta Tegaskan Nol Toleransi Kekerasan Seksual
Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Login

To enjoy KOMBI.ID privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us