1. News
  2. Opinion
  3. Polisi Tangkap Dua Residivis Hipnotis Anak Sekolah di Tambora

Polisi Tangkap Dua Residivis Hipnotis Anak Sekolah di Tambora

polisi-tangkap-dua-residivis-hipnotis-anak-sekolah-di-tambora
Polisi Tangkap Dua Residivis Hipnotis Anak Sekolah di Tambora
Polisi Tangkap Dua Residivis Hipnotis Anak Sekolah di Tambora
Ilustrasi .(MI)

APARAT kepolisian berhasil meringkus dua orang pria berinisial AS dan AP yang diduga melakukan aksi hipnotis terhadap anak sekolah di daerah TamboraJakarta Barat. Modus pelaku ialah menipu dan mencuri barang berharga milik para korban yang masih di bawah umur.

Kanit Reskrim Polsek Tambora AK Sudrajat Djumantara menjelaskan bahwa kedua pelaku awalnya mencari dan mendekati anak-anak sekolah yang tengah berkendara. Pelaku kemudian menanyakan beberapa hal untuk memicu kebingungan pada korban.

“Pelaku menanyakan alamat atau menanyakan hal-hal yang kurang penting, sehingga korban bingung dan mengikuti apa yang diinginkan oleh kedua pelaku,” kata Sudrajat di Jakarta, Senin (25/5).

METODE KERJA
Setelah trik psikologis yang dilancarkan pelaku berhasil dan korban mulai lengah, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban dan meninggalkannya di lokasi.

Aksi terakhir komplotan ini diketahui terjadi di Jalan Bandengan, Kecamatan Tambora, pada Minggu (24/5) sore. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku di kawasan Pekojan, Tambora, tidak lama setelah kejadian.

“Untuk kasus terakhir terjadi di Jalan Bandengan, Kecamatan Tambora (Minggu (24/5) sore. Sejauh ini (dugaan hipnotis) masih kami dalami, dan memang kami melihat modusnya, korban merasa linglung dan mengikuti apa yang diinginkan pelaku, sehingga kurang lebih seperti dihipnotis,” kata Sudrajat.

PELAKU RESIDIVIS
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku ternyata merupakan residivis dalam kasus yang sama. Mereka diketahui baru bebas dari penjara pada tahun 2022 lalu. Target operasi mereka pun tergolong spesifik, yakni menyasar kalangan pelajar.

“Sejauh ini korban-korbannya merupakan anak yang di bawah umur atau yang masih berseragam atau bersekolah,” ujar Sudrajat.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 492 KUHP baru, yang membawa ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. (Ant/P-2)

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
Polisi Tangkap Dua Residivis Hipnotis Anak Sekolah di Tambora
Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Login

To enjoy KOMBI.ID privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us