
TIM Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyebut ada kejanggalan dalam proses sidang praperadilan Andrie Yunus melawan Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum menyoroti absennya rekaman CCTV dalam daftar bukti yang diajukan kepolisian, padahal bukti tersebut sebelumnya sempat dipamerkan polisi kepada publik.
Anggota tim kuasa hukum Andrie, Afif Abdul Qoyim, mengungkapkan bahwa dari sekitar 80 bukti yang diserahkan Polda Metro Jaya ke hadapan Hakim Tunggal, tidak satu pun terdapat rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Ada pemilahan bukti. Rekaman CCTV yang dihadirkan polisi pada saat konferensi pers ternyata tidak dihadirkan di sidang praperadilan. Padahal itu sangat menentukan. Jika diputar, kita bisa membedah siapa saja profil pelakunya,” ujar Afif usai sidang agenda kesimpulan, Selasa (26/5).
Hilangnya Bukti CCTV ini dianggap fatal. Pasalnya, berdasarkan investigasi mandiri yang dilakukan TAUD, pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus diduga kuat melibatkan kelompok yang jauh lebih besar dari yang saat ini diproses. Jika Mabes TNI baru menetapkan empat prajurit (Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES) sebagai tersangka, tim hukum menemukan jejak keterlibatan belasan orang lainnya.
Tim hukum dari TAUD, Alghiffari Aqsa, juga menyampaikan bahwa ada setidaknya 16 orang yang diduga terlibat dalam rangkaian aksi teror tersebut, termasuk unsur sipil dan aktor intelektual.
“Kami bisa membuktikan bahwa tidak hanya empat orang yang terlibat, tapi minimal ada 16 orang yang di dalamnya diduga ada beberapa orang sipil. Kasus ini masih panjang, kita bahkan belum bicara siapa yang menggalang dana dalam kasus ini,” tegas Alghiffari.
Menurut tim hukum, keputusan Polda Metro Jaya melimpahkan kasus ini ke Puspom TNI, justru menutup celah pengungkapan 16 terduga pelaku tersebut secara transparan di peradilan umum. Pelimpahan ini dinilai mereka sebagai upaya penghentian penyidikan terselubung terhadap aktor-aktor lain yang belum tersentuh.
Dalam petitumnya di dalam sidang, kuasa hukum mendesak Hakim agar memerintahkan Polda Metro Jaya mencabut pelimpahan perkara ke militer dan melanjutkan penyidikan di peradilan sipil. Mereka meminta agar berkas perkara segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) paling lambat 14 hari setelah putusan.
“Jika kasus ini tidak diproses di peradilan umum, kami sangat khawatir dengan kondisi masyarakat sipil dan jurnalis ke depan. Ini adalah bentuk perlawanan terhadap impunitas,” pungkas Alghiffari.
Hakim Tunggal dijadwalkan akan membacakan putusan akhir pada 2 Juni mendatang, yang akan menentukan apakah kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus akan tetap tertutup di ranah militer atau dibuka kembali di peradilan umum.
“Untuk putusan akan kita bacakan pada hari Selasa, 2 Juni. Kami usahakan jam 9,” ujar Hakim tunggal, Suparna usai persidangan dalam agenda kesimpulan yang digelar Selasa (26/5). (P-3)