1. News
  2. Opinion
  3. Pleidoi Nadiem Makarim, Tolak Narasi Penjahat Kerah Putih dalam Kasus Korupsi Chromebook

Pleidoi Nadiem Makarim, Tolak Narasi Penjahat Kerah Putih dalam Kasus Korupsi Chromebook

pleidoi-nadiem-makarim,-tolak-narasi-penjahat-kerah-putih-dalam-kasus-korupsi-chromebook
Pleidoi Nadiem Makarim, Tolak Narasi Penjahat Kerah Putih dalam Kasus Korupsi Chromebook
Pleidoi Nadiem Makarim, Tolak Narasi Penjahat Kerah Putih dalam Kasus Korupsi Chromebook
Terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim duduk di sisi istrinya Franka Makarim sebelum pembacaan pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta.(Dok. MI/Usman Iskandar)

MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Makarimmengungkapkan rasa sedihnya atas label “penjahat kerah putih” (kejahatan kerah putih) yang disematkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya. Hal tersebut disampaikan Nadiem saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026) terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook (korupsi Chromebook).

Nadiem menilai narasi tersebut muncul karena jaksa dianggap gagal membuktikan adanya aliran dana ilegal yang masuk ke kantong pribadinya selama lima bulan persidangan berlangsung. Ia dituduh memanfaatkan kecerdasan dan celah birokrasi untuk keuntungan pribadi dalam proyek pengadaan Chromebook laptop.

“Saya dituduh terlalu cerdas untuk korupsi yang kelihatan di permukaan. Jika saya melakukan korupsi, sangat hebat penyamaran tindakan yang dilakukan sampai saya maupun jaksa tidak mengerti modus yang dilakukan,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.

Bantah Aliran Dana

Dalam pembelaannya, pendiri Gojek ini menegaskan bahwa tidak ada satu pun bukti materiil yang menunjukkan dirinya menerima keuntungan berupa uang maupun saham dari proyek digitalisasi pendidikan tersebut. Ia merujuk pada laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang tidak menemukan transaksi mencurigakan.

“Tidak ada laporan PPATK bahwa saya menerima sepeser pun uang atau saham dari kementerian, vendor laptop, pengecer CDM, Google, PT Gojek Indonesia, maupun GoTo. Tidak ada,” tegasnya.

Nadiem juga mempertanyakan logika dakwaan yang menyebut dirinya merencanakan korupsi masif sejak awal menjabat. Ia justru menyoroti langkahnya yang mengundang institusi eksternal untuk mengawal proyek tersebut.

“Koruptor macam apa yang akan mengundang tiga institusi eksternal untuk memeriksa hasil korupsinya?” tuturnya.

Tuntut 18 Tahun Penjara

Sebelumnya, JPU menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Selain itu, Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Mata Uang Rupiah 5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara senilai Mata Uang Rupiah 2,18 triliun terkait pengadaan Chromebook dan Pengelolaan Perangkat Chrome (CDM) tahun anggaran 2020-2022. Jaksa menduga Nadiem menerima aliran dana sebesar Mata Uang Rupiah 809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, yang dikaitkan dengan investasi Google.

Nadiem didakwa bersama tiga orang lainnya, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta satu tersangka yang masih buron, Jurist Tan. Atas dakwaan tersebut, Nadiem terancam jeratan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ant/H-3)

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
Pleidoi Nadiem Makarim, Tolak Narasi Penjahat Kerah Putih dalam Kasus Korupsi Chromebook
Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Login

To enjoy KOMBI.ID privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us