
DUGAAN kasus kekerasan seksual mencoreng institusi pendidikan agama di Kalimantan Timur. Sebanyak 11 alumni santriwati dari sebuah pondok pesantren (ponpes) di wilayah Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh pimpinan ponpes mereka selama bertahun-tahun.
Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kaltim, Rina Zainun, mengungkapkan bahwa kasus ini mulai terkuak setelah para korban memberanikan diri mengadu ke TRC PPA Kaltim. Berdasarkan hasil asesmen dan pendampingan yang dilakukan pada Rabu (3/6), terungkap bahwa para korban mengalami tindakan traumatis berupa pencabulan hingga persetubuhan.
“Peristiwa itu dialami para korban dalam rentang waktu bertahun-tahun selama mereka menimba ilmu di ponpes tersebut. Seluruh korban menyampaikan keterangan dengan pola yang sama,” ujar Rina kepada Media IndonesiaJumat (5/6).
Modus Relasi Kuasa dan Kedok Agama
Rina menilai terdapat indikasi kuat pemanfaatan relasi kuasa oleh terlapor. Sebagai pimpinan pondok, terlapor dipandang sebagai sosok yang harus dihormati dan ditaati, sehingga para korban berada dalam posisi rentan dan sulit untuk melakukan perlawanan.
Selain relasi kuasa, pelaku diduga menggunakan kedok agama untuk meyakinkan para santriwati. “Terlapor kerap menggunakan penjelasan bernuansa agama guna meyakinkan santriwati agar mengikuti arahan yang diberikan. Hal ini membuat para korban awalnya percaya sepenuhnya kepada guru sekaligus pimpinan mereka,” jelasnya.
Salah satu korban bahkan mengaku telah mengenal terlapor sejak tahun 2012. Kedekatan yang dibangun secara perlahan selama masa pendidikan hingga masa pengabdian di lingkungan pondok membuat interaksi dengan terlapor menjadi sangat intens.
Dampak Psikologis dan Langkah Hukum
Keberanian para alumni ini muncul setelah mereka menyadari bahwa perlakuan serupa juga menimpa adik tingkat mereka yang lebih muda. Karena khawatir jumlah korban akan terus bertambah, mereka akhirnya memutuskan untuk bersuara.
Akibat trauma berkepanjangan, para korban kini didiagnosis mengalami Gangguan Kecemasan atau gangguan kecemasan. Kondisi kesehatan mental mereka terganggu dengan munculnya rasa takut dan khawatir berlebihan, sehingga memerlukan pengobatan rutin dan pendampingan psikologis intensif.
Rencana Pelaporan ke Polda Kaltim:
- Waktu Pelaporan: Direncanakan pada Sabtu (6/6) atau Senin (8/6).
- Instansi Tujuan: Polda Kalimantan Timur.
- Tujuan: Memastikan proses hukum yang transparan dan memberikan kepastian keadilan bagi para korban.
TRC PPA Kaltim menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini dan memprosesnya secara hukum agar ada keadilan bagi para korban yang telah menderita selama bertahun-tahun,” pungkas Rina. (EM/I-1)