1. News
  2. Opinion
  3. Pelaku Pembakaran Rumah Pensiunan ASN dan Mantan Kades di Demak Ditangkap

Pelaku Pembakaran Rumah Pensiunan ASN dan Mantan Kades di Demak Ditangkap

pelaku-pembakaran-rumah-pensiunan-asn-dan-mantan-kades-di-demak-ditangkap
Pelaku Pembakaran Rumah Pensiunan ASN dan Mantan Kades di Demak Ditangkap
Pelaku Pembakaran Rumah Pensiunan ASN dan Mantan Kades di Demak Ditangkap
Pelaku terekam CCTV saat melakukan aksi pembakaran rumah pensiunan ASN di Desa Tlogorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak Selasa (2/6).(MI/Akhmad Safuan)

SETELAH beberapa hari buron, A pelaku pembakaran rumah seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) dan mantan Kepala Desa TlogorejoKecamatan Karangawen, Kabupaten Demak berhasil dibekuk oleh polisi di Kecamatan Sayung, Demak Rabu (10/6) malam.

Pemantauan Media Indonesia Kamis (11/6) tersangka pembakaran rumah seorang pensiunan ASN dan mantan Kepala Desa Tlogorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak berinisial A masih menjalani pemeriksaan di ruang Satuan Reskrim Polres Demak.

Residivis tidak dapat berkutik setelah beberapa hari buron akibat tidak pembakaran rumah dua warga tersebut pada Selasa (2/6), berhasil ditangkap petugas di tempat persembunyiannya di sebuah rumah di Kecamatan Sayung, Demak Rabu (10/6) malam, tampak lesu meskipun sebelumnya terlihat garang terekam CCTV saat melakukan aksi pembakaran.

“Iya, sudah ditangkap tadi malam oleh tim gabungan dari Polres dan polsek, kini tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk pendalaman dan pengembangan kasus,” kata Kepala Polsek Karangawen, Demak AKP Mujiono Kamis (12/6).

Selain itu penyidikan di Satuan Reskrim Polres Demak, ungkap Mujiono, juga masih mengorek keterangan tersangka yang baru keluar dari hukuman penjara 1,8 tahun kasus penganiayaan untuk mengungkapkan motif pembakaran rumah pensiunan ASN Sudarko (50) dan rumah mantan Kepala Desa Tlogorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.

Dugaan sementara, menurut Mujiono, tersangka A ini nekat membakar dua rumah pada Selasa (2/6) lalu karena sakit hati dihukum akibat menganiaya anak Sudarko, bahkan saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Demak, tersangka sempat mengancam saksi akan melakukan pembunuhan setelah keluar dari penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan rekaman CCTV rumah pensiunan ASN dan mantan Kepala Desa di Karangawen, Demak tersebut didatangi seorang pelaku yang mengendarai sebuah sepeda motor metik, setelah memarkirkan motor di pinggiran jalan depan rumah korban.

Tersangka terlihat menenteng botol berjalan kaki memasuki halaman rumah, hingga sampai tepat di depan rumah kemudian menyiramkan bensin dari dalam botol plastik yang dibawa, selanjutnya sembari lari keluar halsman menyulut dengan korek api yang telah dipersiapkan hingga runah tersebut terbakar.

“Tidak cukup begitu saja, tersangka kemudian menuju rumah mantan kades dan melakukan pembakaran yang sama, selisih pembakaran itu hanya berlangsung 30 menit,” ujar Mujiono. (AS)

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
Pelaku Pembakaran Rumah Pensiunan ASN dan Mantan Kades di Demak Ditangkap
Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Login

To enjoy KOMBI.ID privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us