
SEORANG pria pelaku tindak pidana pencurian berinisial MF (20), Warga Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timurdiringkus Polsek Sungai Pinang, Polresta Samarinda usai membobol satu brankas minimarket milik warga yang berada di Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Samarinda. Penangkapan tersangka dilakukan hanya hitungan jam setelah menerima laporan dari korban pada Jumat (5/6) pagi.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Hendri Umar, melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam didampingi Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Arie Soeharyadi, kepada Media Indonesia, Kamis (11/6) mengatakan, pelaku dibekuk beserta barang bukti hasil kejahatannya dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima.
“Peristiwa bermula pada Jumat itu sekitar pukul 08.00 Wita, dan akibat kelalaian penempatan kunci brankas minimarket. Situasi tersebut dimanfaatkan oleh pelaku, untuk menguras uang tunai di dalam brankas sebesar Rp4.220.000,” ungkapnya.
Atas kejadian itu, lanjutnya, kemudian korban melaporkannya ke Polsek Sungai Pinang dan langsung direspon oleh polisi untuk melakukan serangkaian penyelidikan termasuk memeriksa rekaman CCTV di dalam minimarket itu.
Berkat kejelian petugas di lapangan, petugas mendapati pelaku terekam dalam kamera CCTV sedang melakukan aksi sehingga identitas tersangka dengan mudah diketahui, temuan itu diperkuat oleh keterangan para saksi.
“Berbekal hasil penyelidikan tersebut, kemudian polisi melakukan perburuan terhadap pelaku pada hari itu juga dan berhasil membekuknya,” urainya.
Pelaku MF berhasil diamankan petugas pada pukul 21.00 Wita saat berada di rumahnya yang berada di kawasan Jalan Gerilya. Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti sisa uang curian dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Dari hasil interogasi mendalam, tersangka MF ternyata bukan kali ini saja melakukan pencurian karena dia mengakui pernah melakukan aksi pencurian handphone di wilayah Sungai Pinang.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Sungai Pinang dan harus mempertanggungjawabkan semua perbuatannya. MF pun dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian,” pungkasnya. (EM)