1. News
  2. Liga Olahraga
  3. KOI jadi saksi fakta Kemenpora dalam gugatan Pertina

KOI jadi saksi fakta Kemenpora dalam gugatan Pertina

koi-jadi-saksi-fakta-kemenpora-dalam-gugatan-pertina
KOI jadi saksi fakta Kemenpora dalam gugatan Pertina

Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (KOI) atau NOC Indonesia Wijaya Noeradi menjadi saksi fakta Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam sidang gugatan Ketua Pengprov Pertina Nusa Tenggara Timur Semuel Haning terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Rabu.

Wijaya mengatakan kehadirannya dalam sidang tersebut untuk menjelaskan tata kelola tinju amatir dalam Gerakan Olimpiade, terutama setelah Komite Olimpiade Internasional atau IOC mencabut pengakuan terhadap International Boxing Association (IBA), federasi internasional yang selama ini menjadi afiliasi Pertina.

“Saya diminta oleh Kemenpora untuk menjadi saksi fakta terhadap gugatan saudara Semuel Haning. Saya tadi diminta menjelaskan mengenai tata kelola tinju amatir di dunia itu bagaimana,” kata Wijaya seusai sidang di PTUN Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan, NOC Indonesia memaparkan kronologi pencabutan pengakuan IOC terhadap IBA, mulai dari keputusan IOC pada Juni 2023, proses banding di Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS), hingga penolakan lanjutan oleh Pengadilan Federal Swiss.

Menurut Wijaya, setelah seluruh proses hukum tersebut berakhir, IOC memberitahukan kepada seluruh NOC agar memutuskan hubungan dengan organisasi olahraga nasional yang masih berafiliasi dengan IBA.

“Di akhir September 2024, NOC diberitahu langsung oleh IOC bahwa setiap NOC harus memutuskan hubungannya dengan organisasi olahraga yang masih berafiliasi dengan IBA,” ujar Wijaya.

Baca juga: KOI tunjuk Todotua Pasaribu sebagai CdM Asian Games 2026

Wijaya mengatakan NOC Indonesia tidak langsung mengambil keputusan pemberhentian terhadap Pertina. Namun, hingga keputusan tersebut diambil, NOC Indonesia belum menerima pemberitahuan bahwa Pertina telah mencabut afiliasinya dengan IBA.

Ia menegaskan posisi NOC Indonesia dalam persoalan tersebut bukan dalam rangka memilih salah satu organisasi, melainkan menjalankan kewajiban sebagai bagian dari Gerakan Olimpiade.

“Kalau sikap kami, tidak ada pilihan lain. Kami harus ikut aturan IOC, termasuk memastikan anggota kami berafiliasi dengan federasi internasional yang diakui IOC,” katanya.

Wijaya menjelaskan bahwa dalam Anggaran Rumah Tangga NOC Indonesia, anggota yang federasi internasionalnya dicabut pengakuan oleh IOC secara otomatis kehilangan status keanggotaan. Atas dasar itu, Komite Eksekutif NOC Indonesia memutuskan pemberhentian Pertina dari keanggotaan.

Baca juga: Pertina: Jakarta tuan rumah Kejuaraan Tinju Asia U23 dan Youth 2026

Ia menambahkan, kepatuhan terhadap Olympic Charter menjadi hal mendasar bagi NOC Indonesia. Jika NOC tetap mempertahankan anggota yang tidak lagi berada dalam federasi internasional yang diakui IOC, maka NOC Indonesia berpotensi dianggap tidak patuh terhadap aturan Gerakan Olimpiade.

“Kalau kami membiarkan Pertina tetap menjadi anggota kami, NOC-nya yang dianggap tidak patuh kepada Olympic Charter. Karena itu ketentuan kepada kami, tidak ada pilihan,” ujar Wijaya.

Dalam sidang tersebut, Wijaya juga menjelaskan keberadaan World Boxing yang telah mendapat pengakuan sementara dari IOC. Menurut dia, pengakuan terhadap World Boxing membuka kembali jalan bagi cabang olahraga tinju untuk dipertandingkan pada Olimpiade Los Angeles 2028.

Terkait pernyataan Menpora mengenai adanya dualisme dalam tinju amatir, Wijaya menilai keberadaan dua organisasi tidak selalu berarti sengketa internal. Menurut dia, persoalan tersebut harus dilihat dari jalur afiliasi internasional masing-masing organisasi.

“Dualisme ini kadang-kadang menyesatkan, seolah-olah ada sengketa. Kalau ini memang ada dua. Ada yang mau ikut Olimpiade, ada yang mau ikut kegiatan IBA. Ya tidak salah,” kata Wijaya.

Baca juga: Menpora pastikan PON 2028 digelar di tiga provinsi

Ia mengatakan olahraga merupakan hak setiap orang sehingga setiap organisasi memiliki pilihan untuk menentukan jalur kompetisinya. Namun, apabila tujuan pembinaan diarahkan ke SEA Games, Asian Games, dan Olimpiade, maka federasi nasional harus berada dalam ekosistem Gerakan Olimpiade.

“Kalau tujuan akhirnya Olimpiade, Asian Games, dan SEA Games, tentu harus yang berafiliasi atau merupakan bagian dari Gerakan Olimpiade. Kalau tidak, kita melatih atlet secapek-capeknya tidak ada tempat menuju Olimpiade,” ujar dia.

Wijaya berharap dinamika organisasi dalam cabang olahraga tinju tidak merugikan atlet. Ia menegaskan atlet harus tetap mendapat kesempatan bertanding melalui seleksi yang objektif dan tidak diskriminatif.

“Intinya jangan sampai atlet menjadi korban. Atlet itu jantung olahraga. Lapangan yang menentukan. Atlet mau dari mana pun jangan dihalang-halangi,” kata Wijaya.

Gugatan Semuel Haning terhadap Menpora berawal dari keberatan atas pernyataan mengenai adanya dualisme dalam cabang olahraga tinju amatir. Dalam persidangan, NOC Indonesia dihadirkan sebagai saksi fakta untuk menjelaskan tata kelola tinju amatir dalam Gerakan Olimpiade serta dasar pemberhentian Pertina dari keanggotaan NOC Indonesia.

Baca juga: Menpora imbau pengurus cabang olahraga perkuat pembinaan multiyears

Baca juga: KOI: Program “student athlete” jawab kebutuhan pembinaan

Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Eka Arifa Rusqiyati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
KOI jadi saksi fakta Kemenpora dalam gugatan Pertina
Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Login

To enjoy KOMBI.ID privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us