
DIREKTORAT Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang diduga terhubung dengan sindikat internasional asal Malaysia. Dalam operasi tersebut, polisi menyita cairan kimia sebanyak 5.480 mililiter atau 5,48 liter yang positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.
Direktur Reserse Narkoba Polda KaltimKombesRomylus Tamtelahitu, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif tim Subdit III Ditresnarkoba selama lebih dari satu bulan. Langkah ini dilakukan setelah kepolisian menerima informasi mengenai aktivitas peredaran narkotika di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
“Sejak menerima informasi adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah PPU, tim melakukan penyelidikan secara mendalam. Setelah seluruh rangkaian penyelidikan mengarah kepada pelaku, petugas melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar Romylus, Senin (6/7).
Polisi Amankan 10 Botol Cairan Kimia Bahan Pembuatan Sabu
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (27/6) sekitar pukul 15.00 Wita di suatu rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Jambu RT 7, Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, PPU. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AAS, 29, warga negara Indonesia.
“Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 10 botol berisi cairan kimia yang diduga merupakan bahan baku pembuatan sabu,” ungkap Romylus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, enam botol di antaranya positif mengandung metamfetamin, sementara empat botol lain mengandung amfetamin. Selain cairan kimia, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu telepon genggam, powerbankkabel pengisi daya, plastik klip bening, serta empat tas belanja yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.
Tersangka Mengaku Dapatkan Barang dari Seseorang
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tersangka AAS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial LO. Keterangan ini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk memburu jaringan yang lebih luas.
Romylus menduga kasus ini melibatkan sindikat lintas negara. “Kami menduga kasus ini tidak berdiri sendiri. Pengakuan tersangka mengenai pemasok masih terus kami dalami. Tim saat ini melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk dugaan keterlibatan sindikat internasional,” tegasnya.
Perkuat Pengawasan Jalur Masuk Narkotika ke Kaltim
Polda Kaltim berkomitmen untuk memperkuat pengawasan di jalur-jalur distribusi narkotika, mengingat wilayah Kalimantan Timur kerap menjadi sasaran jaringan internasional. Kepolisian menegaskan tidak akan berhenti pada level kurir, melainkan akan mengejar hingga ke pengendali dan pemasok utama.
“Kami berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka AAS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini, penyidik masih terus mendalami asal-usul barang bukti dan jalur distribusi yang digunakan pelaku. (I-2)