Diskusi Publik Prospek Demokrasi Elektoral 2029
Wacana revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan menjelang persiapan Pemilu 2029. Dalam diskusi publik bertajuk Prospek Demokrasi Elektoral 2029: Telaah atas Revisi UU Pemilu yang digelar di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Selasa (7/7), akademisi, anggota DPR, hingga aktivis mahasiswa mengingatkan bahwa revisi UU Pemilu harus mengembalikan prinsip dasar demokrasi, yakni kedaulatan berada di tangan rakyat, bukan dibatasi oleh kepentingan elite politik.
Salah satu isu yang paling banyak mendapat perhatian adalah wacana penambahan syarat pencalonan presiden. Sejumlah pembicara menilai pembatasan tersebut berpotensi bertentangan dengan konstitusi karena mempersempit pilihan masyarakat dalam menentukan pemimpin nasional.
Pembatasan Pencalonan Dinilai Tak Sejalan dengan Konstitusi
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, menegaskan bahwa konstitusi telah secara jelas menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Karena itu, aturan yang membatasi pencalonan presiden dinilai tidak sejalan dengan semangat tersebut.
“Ketentuan pencalonan presiden soal pembatasan pencalonan presiden 20 persen dukungan anggota DPR tidak sejalan dengan pasal jaminan kedaulatan rakyat dalam konstitusi,” kata Benny.
Menurutnya, revisi UU Pemilu harus memastikan hak konstitusional warga negara untuk memilih pemimpinnya tetap terlindungi. Ia juga menekankan pentingnya proses penyusunan undang-undang yang terbuka dan melibatkan publik sejak awal.
“Daftar isian masalah dalam UU ini harus dilempar ke publik agar masyarakat ambil bagian dalam pembahasannya. RUU ini harus terbuka untuk dibahas, didiskusikan, dibantah, dan seterusnya,” tegasnya.
Kritik terhadap DPR dan Seruan Kebangkitan Civil Society
Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta, Saiful Mujani, menilai demokrasi hanya dapat berjalan baik apabila sistem politik benar-benar menempatkan individu sebagai pemegang kedaulatan. Oleh karena itu, desain kelembagaan, termasuk UU Pemilu, harus diarahkan untuk memperbesar ruang partisipasi masyarakat.
Saiful juga menyampaikan kritik terhadap proses politik di parlemen yang dinilainya tidak cukup responsif terhadap aspirasi publik. Menurutnya, perubahan hanya bisa terjadi jika ada tekanan dari masyarakat sipil.
“Dalam sejarah yang panjang, DPR hanya ikut saja apa maunya publik. Sekarang adalah momentum civil society revival seperti mahasiswa. Kita tidak bisa berharap pada DPR sekarang. Kita jangan masuk dalam agenda mereka. Kita pakai agenda kita sendiri. Tidak ada jalan lain selain turun ke jalan,” ujarnya.
Pandangan senada disampaikan pakar hukum tata negara sekaligus dosen Universitas Indonesia, Titi Anggraini. Ia menilai DPR belum menjalankan fungsi legislasi secara maksimal sehingga berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional.
“DPR tidak menjalankan fungsi legislasi secara maksimal. Terjadi ketidakaktifan legislatif. Sistem ketatanegaraan pincang karena parlemen yang efektif tidak tersedia. Ada risiko konstitusional jika pembuat UU terus menunda pembahasan UU Pemilu,” katanya.
Titi juga menyoroti masih adanya partai politik yang menolak usulan Mahkamah Konstitusi untuk menghapus ambang batas parlemen, bahkan mendorong peningkatan parliamentary threshold. Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar kebuntuan politik, melainkan telah menyentuh aspek kepatuhan terhadap konstitusi.
Oposisi Lemah, Menunggu Lampu Hijau Elite Partai
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, mengingatkan bahwa kualitas demokrasi juga dipengaruhi oleh kuat atau lemahnya oposisi di parlemen. Ia menilai fungsi pengawasan terhadap pemerintah menjadi tidak optimal ketika tidak ada penyeimbang yang efektif.
“DPR idealnya adalah pengimbang kekuasaan eksekutif. Di internal parlemen sendiri harus ada penyeimbang,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengakui bahwa pembahasan revisi UU Pemilu masih bergantung pada keputusan para ketua umum partai politik.
“Bagi kami para politisi, kalau belum ada green light dari ketua partai, kami belum jalan. Belum ada green light dari para ketua umum partai,” katanya.
Sementara itu, Ketua Dewan Mahasiswa UIN Jakarta, Achmad Hafiz, mengingatkan bahwa sekitar 70 persen pemilih pada Pemilu 2029 diperkirakan berasal dari generasi Z dan Alpha. Menurutnya, dominasi pemilih muda harus diiringi dengan sikap kritis dalam menentukan pilihan politik.
“Harapannya, mereka yang mencalonkan diri bukan hanya menyampaikan janji, tapi juga perlu bukti. Karena itu jangan termakan janji manis. Gen-Z dan Alpha perlu lebih aktif dalam proses pemilu,” ujarnya.
Diskusi tersebut memperlihatkan bahwa revisi UU Pemilu adalah momentum untuk memperkuat kualitas demokrasi. Perdebatan mengenai syarat pencalonan presiden, fungsi parlemen, hingga peran masyarakat sipil diperkirakan akan menjadi isu penting yang mewarnai pembahasan regulasi menuju Pemilu 2029.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News