1. News
  2. Opinion
  3. Kasus Pembakaran Santri di NTB, 2 Pimpinan Ponpes jadi Tersangka

Kasus Pembakaran Santri di NTB, 2 Pimpinan Ponpes jadi Tersangka

kasus-pembakaran-santri-di-ntb,-2-pimpinan-ponpes-jadi-tersangka
Kasus Pembakaran Santri di NTB, 2 Pimpinan Ponpes jadi Tersangka
Kasus Pembakaran Santri di NTB, 2 Pimpinan Ponpes jadi Tersangka
Konferensi pers Polres Lombok Tengah terkait kasus pembakaran santri.(Dok. Antara)

KEPOLISIANResor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Batukliang. Insiden tragis tersebut mengakibatkan satu orang santri meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka bakar serius.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, mengungkapkan bahwa kedua tersangka tersebut adalah pimpinan pondok pesantren berinisial MR (55) dan seorang santri berinisial AMR (15) yang merupakan rekan korban.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara. Keduanya dianggap lalai hingga menyebabkan kematian dan luka parah terhadap korban,” ujar Kholid saat konferensi pers di Polresta Lombok Tengah, Kamis (9/7/2026).

Kronologi Kejadian

Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, menjelaskan peristiwa kekerasan di pesantren ini sebenarnya terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025. Namun, kasus baru terungkap setelah pihak keluarga korban melapor pada Juni 2026.

Kejadian bermula saat tersangka MR meminta salah satu korban membeli satu liter bensin untuk digunakan sebagai pengganti tiner guna membersihkan coretan di tembok kamar. Setelah digunakan untuk mengecat, sisa bahan bakar tersebut dibawa oleh pelaku anak (AMR) dan para korban ke sebuah kamar kosong.

Di dalam kamar tersebut, terdapat lima anak yang sedang berkumpul untuk membuat ketapel dari kayu berbentuk V. Berdasarkan keterangan polisi, mereka memiliki pemahaman keliru bahwa kayu tersebut harus dibakar agar bentuknya menjadi lebih kuat.

“Tersangka anak mencoba menuangkan sebagian bahan bakar ke kertas mika lalu membakarnya. Namun, api justru menyambar sisa bensin di dalam botol dan barang-barang di dalam kamar,” jelas Punguan.

Dampak dan Jeratan Hukum

Saat api membesar, situasi menjadi panik. Tersangka sempat mencoba memadamkan api dengan memukulkan ujung botol, namun api justru menyambar kasur dan semakin tidak terkendali. Tiga santri terjebak di dalam kamar yang terkunci sebelum akhirnya berhasil diselamatkan dan dilarikan ke puskesmas.

Akibat peristiwa ini, santri berinisial NSS (13) meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan medis. Sementara dua korban lainnya, Ahmad Deven Ramdan (14) dan Sahid Al Hudri (12), menderita luka bakar.

Dalam menangani perkara ini, polisi telah memeriksa sedikitnya 20 saksi, termasuk ahli pidana dan ahli kedokteran, serta melakukan olah TKP dan menyita sejumlah barang bukti.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian. (Ant/H-3)

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
Kasus Pembakaran Santri di NTB, 2 Pimpinan Ponpes jadi Tersangka
Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Login

To enjoy KOMBI.ID privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us