1. News
  2. Opinion
  3. Pelaku Perampokan Disertai Pemerkosaan Berhasil Dibekuk Polsek Sangatta Utara, Kutai Timur

Pelaku Perampokan Disertai Pemerkosaan Berhasil Dibekuk Polsek Sangatta Utara, Kutai Timur

pelaku-perampokan-disertai-pemerkosaan-berhasil-dibekuk-polsek-sangatta-utara,-kutai-timur
Pelaku Perampokan Disertai Pemerkosaan Berhasil Dibekuk Polsek Sangatta Utara, Kutai Timur
Pelaku Perampokan Disertai Pemerkosaan Berhasil Dibekuk Polsek Sangatta Utara, Kutai Timur
Tersangka A dan AA ketika diamankan di Polsek Sangatta Utara beserta sejumlah barang bukti kejahatannya(Dok. Humas Polres Kutim)

POLSEK Sangatta UtaraKabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) pada Sabtu (18/7) kemarin, berhasil membekuk dua orang pria berinisial A (43) dan AA (26) keduanya warga Tabalong, Kalimantan Selatan, merupakan para terduga pelaku perampok atau pencurian dengan kekerasan (curas) disertai dengan perbuatan rudapaksa pelecehan seksual terhadap istri korbannya.

Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko, Minggu (19/7) membenarkan, personel Polsek Sangatta Utara telah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana curas aksi itu disertai dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan korbannya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

“Pengungkapan dan penangkapan kedua terduga pelaku itu, dilakukan pada Sabtu kemarin, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/18/VII/2026/SPKT/Polsek Sangatta Utara/Polres Kutim/Polda Kaltim,” ujarnya.

Ia membeberkan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam (17/7/2026) sekitar pukul 22.00 Wita, di rumah korban merupakan sepasang suami istri beralamat di Jalan Poros Sangatta–Bontang, Gang Manggis, wilayah Sangatta Selatan.

Berdasarkan laporan korban, lanjutnya, dua orang pelaku diduga masuk secara paksa ke dalam rumah setelah mendobrak pintu. Ketika itu korban laki-laki langsung mendapatkan tindakan kekerasan dari para pelaku menggunakan senjata tajam, hingga mengalami luka, korban juga diikat oleh pelaku.

Pelaku Paksa Korban Saksikan Istrinya Diperkosa

”Para pelaku juga memaksa korban menyaksikan istrinya juga mengalami perbuatan kekerasan seksual atau rudapaksa yang dilakukan oleh para pelaku. Setelah puas melakukan perbuatannya kedua pelaku langsung meninggal kedua korbannya,” tukas Kapolsek.

Atas kejadian itu, para korban menderita luka fisik dan mental sehingga melaporkan kejadian itu ke Polsek Sangatta Utara dan kemudian langsung direspons oleh polisi dengan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.

“Setelah menerima laporan, personel Polsek Sangatta Utara bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua terduga pelaku berikut sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujar AKP Bambang Eko.

Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti Kejahatan Para Pelaku

Dari hasil penyelidikan akhirnya petugas berhasil mengungkap dugaan kuat tersangka A dan AA sebagai pelakunya . Bahkan, polisi pun telah menyita sejumlah barang bukti kejahatan keduanya.

”Barang bukti itu antara lain, beberapa unit telepon genggam, perhiasan emas, uang tunai, dua bilah parang yang diduga digunakan saat beraksi, tas, pakaian, serta satu unit sepeda motor yang diduga dipakai pelaku,” sebutnya.

Terpisah, Kapolres Kutim, AKBP Aryansyah menegaskan, Polres Kutim memberikan perhatian serius terhadap perkara ini, mengingat adanya dugaan tindak pidana kekerasan berat terhadap para korbannya. Termasuk adanya motif lain dibalik kejahatan yang dilakukan kedua pelaku.

Kasus Ditangani Secara Profesional, Transparan dan Tuntas

“Kasus ini menjadi atensi kami. Penyidik akan menangani perkara secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memastikan hak-hak korban mendapat perlindungan selama proses hukum berjalan,” tegasnya.

Ia menuturkan, kini kedua terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan proses penyidikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami yakni Polres Kutim juga mengimbau, agar masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat,” pungkasnya.(H-2)

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
Pelaku Perampokan Disertai Pemerkosaan Berhasil Dibekuk Polsek Sangatta Utara, Kutai Timur
Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Login

To enjoy KOMBI.ID privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us