
POLRESTA Yogyakarta menetapkan lagi lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Dengan penambahan ini, kini telah ada 32 tersangka.
Kanit PP (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, Selasa mengatakan lima tersangka baru ini terdiri dari dua guru TK, dua pengasuh dan seorang bagian kerumahtanggaan.
“Penetapan lima tersangka tambahan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan kasus kekerasan anak di tempat pengasuhan anak itu,” ujarnya.
Namun, sejauh ini Apri belum bersedia membeberkan identitas dari lima tersangka tambahan tersebut karena masih menunggu rilis resmi dari pimpinan.
“Kalau penetapan tersangka kemarin hari Jumat (24/7) setelah pada hari Kamis (23/7) dilakukan gelar perkara,” ujarnya.
Penyidik, ujarnya, menetapkan dua dua orang pengasuh serta satu orang bagian rumah tangga karena diduga turut melakukan tindakan kekerasan terhadap anak-anak yang diasuh di tempat penitipan anak tersebut.
Dalam kasus ini pada 25 April lalu, Polresta Yogyakarta menetapkan 13 tersangka kemudian beberapa hari berikutnya menetapkan lagi 14 tersangka dan terakhir lima tersangka, sehingga keseluruhannya menjadi 32 tersangka. Sedangkan jumlah korban terdata 157 orang. (AU/E-4)