1. News
  2. Opinion
  3. KuPP Perkuat Sinergi Lintas Lembaga untuk Cegah Penyiksaan di Indonesia

KuPP Perkuat Sinergi Lintas Lembaga untuk Cegah Penyiksaan di Indonesia

kupp-perkuat-sinergi-lintas-lembaga-untuk-cegah-penyiksaan-di-indonesia
KuPP Perkuat Sinergi Lintas Lembaga untuk Cegah Penyiksaan di Indonesia
KuPP Perkuat Sinergi Lintas Lembaga untuk Cegah Penyiksaan di Indonesia
Ilustrasi(un.org)

KELOMPOK Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) memperkuat kolaborasi lintas kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum melalui penandatanganan Komitmen Bersama Anti Penyiksaan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) sekaligus mencegah praktik penyiksaan di berbagai sektor pelayanan publik dan penegakan hukum.

Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra mengatakan pencegahan penyiksaan harus diwujudkan melalui komitmen yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga terintegrasi dalam kebijakan, mekanisme pengawasan, dan praktik pelayanan publik sehari-hari.

Menurutnya, sebagai negara pihak dalam Konvensi Menentang Penyiksaan, Indonesia memiliki tanggung jawab moral sekaligus hukum untuk memastikan praktik penyiksaan tidak terjadi di seluruh lini pelayanan publik maupun penegakan hukum.

“Dengan tema Suara dan Komitmen untuk Indonesia Bebas Penyiksaan, kami menegaskan bahwa upaya pencegahan penyiksaan hanya dapat berhasil bila suara dan komitmen kita bersatu, terinstitusionalisasi dalam kebijakan, dan diwujudkan dalam praktik keseharian aparatur negara,” kata Rahmadi di Jakarta, Jumat (26/6).

Rahmadi menjelaskan komitmen bersama tersebut mencakup penguatan regulasi dan sistem pengawasan, peningkatan kapasitas aparatur negara, pengembangan mekanisme pengaduan dan pemantauan yang efektif, serta pembenahan kondisi tempat-tempat perampasan kemerdekaan agar lebih aman, manusiawi, dan bebas dari segala bentuk penyiksaan.

“Kita menyadari bahwa tantangan di lapangan tidak ringan, namun dengan sinergi, koordinasi, dan kolaborasi yang kuat antar-lembaga, disertai partisipasi masyarakat sipil dan dukungan media, kita dapat membangun budaya pelayanan publik yang menjunjung tinggi martabat manusia dan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, KuPP yang beranggotakan Ombudsman RI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Nasional Disabilitas (KND) juga memaparkan hasil pemantauan di enam lokasi yang dilakukan pada 17–18 Juni 2026.

Hasil pemantauan menunjukkan sejumlah praktik baik, di antaranya tersedianya layanan kesehatan, bantuan hukum, pemenuhan kebutuhan dasar, fasilitas komunikasi dengan keluarga, program pembinaan dan rehabilitasi, serta perlindungan yang lebih baik bagi kelompok rentan, seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan individu dengan kondisi kesehatan tertentu.

Meski demikian, KuPP masih menemukan sejumlah aspek yang perlu diperbaiki. Lembaga tersebut merekomendasikan penguatan sarana pengawasan, peningkatan kualitas lingkungan hunian dan pelayanan, penguatan layanan kesehatan fisik maupun mental, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penyempurnaan regulasi internal guna memperkuat perlindungan HAM.

Penandatanganan Komitmen Bersama Anti Penyiksaan turut melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional, sejumlah kementerian, institusi pendidikan, dan fasilitas layanan kesehatan sebagai bentuk penguatan kolaborasi nasional dalam upaya pencegahan penyiksaan di Indonesia. (H-2)

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
KuPP Perkuat Sinergi Lintas Lembaga untuk Cegah Penyiksaan di Indonesia
Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Login

To enjoy KOMBI.ID privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us