1. News
  2. Opinion
  3. Komnas Perempuan: Kasus YTR di Bandung Belum Dapat Dikategorikan sebagai Penyiksaan Menurut Konvensi PBB

Komnas Perempuan: Kasus YTR di Bandung Belum Dapat Dikategorikan sebagai Penyiksaan Menurut Konvensi PBB

komnas-perempuan:-kasus-ytr-di-bandung-belum-dapat-dikategorikan-sebagai-penyiksaan-menurut-konvensi-pbb
Komnas Perempuan: Kasus YTR di Bandung Belum Dapat Dikategorikan sebagai Penyiksaan Menurut Konvensi PBB
Komnas Perempuan: Kasus YTR di Bandung Belum Dapat Dikategorikan sebagai Penyiksaan Menurut Konvensi PBB
Ilustrasi(un.org)

KOMISI Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan kasus penganiayaan berat yang dialami perempuan berinisial YTR, 29, di Bandung, Jawa Barat, belum dapat dikategorikan sebagai tindak penyiksaan sebagaimana diatur dalam Konvensi Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak menjelaskan bahwa meski korban mengalami penderitaan yang sangat berat, masih diperlukan pendalaman untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur penyiksaan sebagaimana diatur dalam konvensi tersebut, khususnya terkait adanya keterlibatan atau pembiaran oleh negara.

“Untuk kasus YTR perlu kami sampaikan di sini, kasus YTR itu kita belum bisa melihat sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti Penyiksaan. Dalam konvensi tersebut disyaratkan bahwa perbuatan itu ditujukan untuk menimbulkan kesakitan yang sangat luar biasa untuk tujuan tertentu, misalnya mendapatkan pengakuan atau melakukan diskriminasi, serta harus ada keterlibatan negara,” kata Sondang di Jakarta, Jumat (26/6).

Menurut dia, unsur yang telah terlihat dalam kasus tersebut adalah adanya tindakan yang menimbulkan penderitaan berat terhadap korban. Namun, Komnas Perempuan masih menelusuri apakah terdapat pembiaran dari aparat pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum yang dapat memenuhi unsur keterlibatan negara.

“Yang perlu kita periksa sekarang adalah apakah ada pengabaian dari pemerintah daerah, misalnya tempat kos-kosannya, atau dari aparat penegak hukum ketika korban sudah berusaha menyampaikan kasusnya tetapi tidak ditindaklanjuti. Di situlah kita bisa melihat adanya keterlibatan negara melalui pembiaran sehingga masuk dalam kategori penyiksaan menurut Konvensi Anti Penyiksaan,” ujarnya.

Sondang mengatakan Komnas Perempuan telah menurunkan tim ke Bandung untuk melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Hasil temuan tim dijadwalkan akan disampaikan kepada publik dalam beberapa hari ke depan.

Sementara itu, berdasarkan temuan awal, Komnas Perempuan menilai kasus yang dialami YTR merupakan penganiayaan berat yang dilakukan secara terencana dan berlangsung berulang kali hingga mengakibatkan dampak serius bagi korban.

“Saat ini yang bisa kita lihat dari kasus YTR adalah memang terjadi sebuah penganiayaan berat yang terencana. Penganiayaan tersebut dilakukan secara terus-menerus dan menimbulkan dampak yang berat, bahkan sampai menyebabkan disabilitas,” ucapnya.

Komnas Perempuan juga mendesak agar dilakukan visum secara menyeluruh terhadap korban untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kekerasan seksual. Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh dugaan tindak pidana dapat diungkap dan dikenakan kepada pelaku.

“Kami juga mendesak supaya ada visum yang menyeluruh. Barangkali di dalamnya juga ditemukan perbuatan kekerasan seksual sehingga pasal-pasal yang dapat dikenakan kepada pelaku menjadi berlapis dan komprehensif, bukan hanya penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam KUHP, tetapi juga dapat menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” tuturnya. (H-2)

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
Komnas Perempuan: Kasus YTR di Bandung Belum Dapat Dikategorikan sebagai Penyiksaan Menurut Konvensi PBB
Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Login

To enjoy KOMBI.ID privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us