
TIM gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan menangkap empat pejabat serta mantan pejabat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Kuala. Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi penyimpangan tata kelola keuangan yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Proses penangkapan dilakukan pada Kamis (25/6) malam hingga Jumat (26/6) dini hari. Keempat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah N selaku Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan, DJ yang merupakan Staf Administrasi dan Keuangan, Smd selaku mantan Direktur PDAM Barito Kuala periode 2016-2020, dan Sdn yang menjabat Kasubbag Umum.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Barito KualaDikan Fadhli Nugraha, pada Jumat (26/6), menjelaskan bahwa penangkapan paksa terpaksa dilakukan karena para tersangka berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang sah.
“Upaya paksa ini terpaksa dilakukan setelah para tersangka berturut-turut mangkir dan tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan secara patut sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujarnya.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Dikan menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola keuangan PDAM Kabupaten Barito Kuala untuk tahun buku 2014 hingga 2025.
Berdasarkan penyelidikan, dari total pembayaran pelanggan melalui aplikasi Outlet TIRTA BARITO sejak Desember 2014 hingga April 2026 yang mencapai Rp196,6 miliar, sebagian dana tidak disetorkan ke rekening PDAM di Bank Kalsel. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka dan kerabatnya.
Untuk menutupi perbuatannya, para tersangka diduga merekayasa laporan keuangan dengan selalu mencatatkan kerugian. Akibatnya, PDAM Barito Kuala tidak pernah menyetorkan dividen atau keuntungan kepada Pemerintah Kabupaten Barito Kuala sebagai pemilik modal.
“Akibat perbuatan para tersangka, PDAM Kabupaten Barito Kuala berpotensi menderita kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp15.263.673.920,” tambah Dikan.
Atas perbuatan tersebut, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, mereka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Banjarmasin untuk mencegah pelarian diri atau penghilangan barang bukti. (DY/I-1)