1. News
  2. Opinion
  3. Polsek Samarinda Ulu Tangkap Komplotan Curanmor yang Sasar Kos Mahasiswa

Polsek Samarinda Ulu Tangkap Komplotan Curanmor yang Sasar Kos Mahasiswa

polsek-samarinda-ulu-tangkap-komplotan-curanmor-yang-sasar-kos-mahasiswa
Polsek Samarinda Ulu Tangkap Komplotan Curanmor yang Sasar Kos Mahasiswa
Polsek Samarinda Ulu Tangkap Komplotan Curanmor yang Sasar Kos Mahasiswa
Ilustrasi (luar biasa)

UNIT Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Polresta Samarinda, Kalimantan Timur berhasil menangkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyasar indekos Mahasiswa di Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Dalam pengungkapan tersebut, Polsek Samarinda Ulu berhasil meringkus tiga pelaku dimana satu diantaranya merupakan residivis kasus yang sama dan diduga berperan sebagai pelaku utama. Komplotan ini menargetkan sepeda motor yang terparkir di kos-kosan mahasiswa.

“Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku dan salah satunya merupakan residivis diduga sebagai aktor utamanya,” beber Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Hendri Umar, melalui Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan didampingi Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Arie Soeharyadi, kepada Media Indonesia, Kamis (11/6).

Adapun ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M (28), FHA (21), dan RR (30). Mereka diduga terlibat dalam dua kasus curanmor yang terjadi di lokasi berbeda dalam wilayah hukum Polsek Samarinda Ulu.

Ia membeberkan, kasus pertama terjadi pada 18 Mei 2026 di kawasan Jalan KI Hajar Dewantara. Korban yang merupakan seorang mahasiswa melaporkan telah kehilangan sepeda motor Honda Supra X yang terparkir di teras kos dalam kondisi tidak terkunci stang.

“Untuk kasus kedua terjadi pada 1 Juni 2026 di Jalan Pramuka, ketika sepeda motor Honda Vario 125 milik mahasiswa lainnya raib saat diparkir di kos tempat tinggal korban. Kendaraan ini juga ditinggalkan korban dalam keadaan tidak terkunci stang,” sebutnya.

Berbekal laporan korban, keterangan saksi, serta hasil penyelidikan di lapangan, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengidentifikasi tiga orang yang terlibat dalam komplotan pelaku curanmor tersebut.

“Polisi lebih dahulu membekuk dua orang pelaku pada 2 Juni 2026 di kawasan Jalan Suwandi, Kelurahan Gunung Kelua. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap pelaku utama pada 3 Juni 2026 di wilayah Samarinda Seberang,” ungkap AKP Wawan Gunawan.

Kepada penyidik, bebernya, ketga pelaku telah mengakui semua perbuatannya, dan saat ini ketiganya telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, lanjutnya, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 hasil curian dan satu unit Honda Scoopy yang digunakan para pelaku sebagai sarana saat menjalankan aksinya. Sementara satu unit Honda Supra X milik korban masih dalam proses pencarian dan pengembangan lebih lanjut.

“Ketiga pelaku dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian,” pungkas AKP Wawan Gunawan. (EM)

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
Polsek Samarinda Ulu Tangkap Komplotan Curanmor yang Sasar Kos Mahasiswa
Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Login

To enjoy KOMBI.ID privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us