WartapalaIndonesia.com, LHOKSEUMAWE – Gajah, satwa yang dilindungi ini kerap memasuki kawasan yang kini telah menjadi perkebunan warga. Diperkirakan ada belasan ekor gajah yang saat berita ini diturunkan (1 Oktober 2024) masih berada di Gampong Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara.
Hanis (Kadiv. Konservasi SDA) LSM Lembaga Pembelaan Lingkungan Hidup & HAM (LPLHa) menceritakan, beberapa waktu lalu kami mendapat kabar dari Geuchik Gampong Blang Pante, bahwa gajah telah mendekati kawasan yang sekarang telah menjadi perkebunan warga, situasi ini mengharuskan warga bersiap siaga menjaga kebunnya.
Hal itu sudah menjadi keharusan rutin bagi warga yang memiliki kebun di kawasan pinggir hutan. Bahkan mereka kerap menginap di kebunnya demi menjaga asetnya dari kerusakan jika dimasuki kawanan gajah.
LPLHa lantas berkoordinasi dengan tim BKSDA dan bersama tim Gampong kemudian pada hari ini (1 Oktober 2024) melakukan tindakan emergency dengan menghalau satwa liar gajah agar kembali ke hutan. Tim berjumlah 17 Personil yang terdiri dari 10 orang warga setempat, 4 personil BKSDA dan 3 personil dari LPLHa.
Kegiatan penggiringan ini menghabiskan waktu hingga 6 jam, yang dimulai pukul sekitar 11.00 dan berakhir sekitar pukul 17.00 Setelah satwa liar gajah kembali memasuki kawasan hutan. Penggiringan dilakukan dengan menggunakan peralatan kejut suara (mercon).
Penggiringan berlangsung dramatis. Di pinggiran hutan, tim dibagi menjadi 2 kelompok untuk penggiringan gajah yang juga telah terbelah menjadi 2 kelompok.
Gajah di kelompok pertama diperkirakan berjumlah 6 ekor gajah dewasa. Kelompok kedua berjumlah 10-12 ekor gajah remaja dan anakan.
Hanif menambahkan, hasil penggiringan tadi siang, gajah tunggal yang sangat dikenali warga telah menjauh ke dalam hutan. Sementara kawanan gajah yang berjumlah sekitar 13 ekor telah memasuki kawasan pinggiran hutan, tapi belum jauh dari perkebunan warga.
Meski demikian tak bisa dipastikan apakah besok atau beberapa hari ke depan, kawanan gajah itu akan kembali memasuki kawasan perkebunan warga atau tidak?
Menurut Analisa tim LPLHa, gajah-gajah ini sering memasuki perkebunan warga. Salah satu penyebabnya karena terpotongnya jalur koridor gajah. Saat ini kawanan ini diperkirakan hanya memiliki jalur jelajah di 3 kecamatan, Langkahan, Cot Girek dan Paya Bakong.
Hanif berharap perhatian para pihak, sehingga interaksi negatif gajah dan manusia pada koridor ini dapat segera menemukan solusi jangka panjang yang tetap mengedepankan perlindungan kepada satwa gajah yang dilindungi, serta mempertimbangkan keselamatan aset warga dan keamanan warga sendiri saat beraktifitas di kebunnya.
“Kasihan warga yang selalu gagal panen karena permasalahan ini”, tutup Hanif.
Untuk diketahui, gajah mendapat perlindungan dari Peraturan Pemerintah Indonesia No. 7 tahun 1999, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 20/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2018 tahun 2018. (ik).
Kontributor || Ikram, WI 200152
Editor || Ahyar Stone, WI 21021 AB
Kirim tulisan Anda untuk diterbitkan di portal berita Pencinta Alam www.wartapalaindonesia.com || Ke alamat email redaksi Wartapala Indonesia di wartapala.redaksi@gmail.com || Informasi lebih lanjut : 081333550080 (WA)