
WAKILMenteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariejmembeberkan alasan di balik durasi pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tergolong singkat.
Pria yang akrab disapa Eddy ini menjelaskan bahwa draf perubahan tersebut berfokus pada 20 poin substansi lama dan baru, dengan lima materi pokok yang menjadi inti pembahasan bersama DPR RI.
“Jadi RUU Polri ini sebetulnya mengapa pembahasannya tidak begitu lama? Hanya ada 20 substansi dan substansi baru yang menjadi materi pembahasan,” ujar Eddy Hiariej saat memberikan keterangan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6).
Dari total materi yang digodok, Eddy merinci lima poin utama yang dinilai paling krusial dan membawa perubahan signifikan bagi internal Korps Bhayangkara. Pertama, afirmasi rekrutmen disabilitas. UU Polri terbaru membuka ruang bagi penyandang disabilitas untuk direkrut menjadi anggota Polri. Proses rekrutmen ini akan didasarkan pada keahlian khusus yang mereka miliki untuk menunjang kinerja kepolisian.
Kedua, penyesuaian batas usia pensiun. Ia mengatakan batas usia pensiun resmi diubah menjadi 59 tahun untuk golongan Bintara dan Tamtama. Sementara untuk golongan Perwira—mulai dari Perwira Pertama (Pama), Perwira Menengah (Pamen), hingga Perwira Tinggi (Pati)—ditetapkan menjadi 60 tahun.
Ketiga, penyelarasan tugas dengan kebijakan Presiden. Ia mengatakan dalam UU Polri yang baru disahkan ditegaskan kewajiban institusi Polri untuk turut menyukseskan dan mengawal apa yang menjadi arah kebijakan Presiden RI.
Keempat, soal jaminan sosial personel dengan penguatan regulasi yang berkaitan dengan hak jaminan sosial serta jaminan kesehatan bagi seluruh anggota kepolisian.
Materi pokok kelima adalah mengenai aturan penugasan personel Polri di luar struktur organisasi kepolisian. Eddy menegaskan, klausul ini dikembalikan secara patuh pada amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
“Tugas Polri itu ada tiga, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), perlindungan dan pelayanan terhadap masyarakat, dan penegakan hukum. Nah, rincian bidang-bidang itulah yang bisa ditempatkan anggota Polri aktif,” ujarnya. (Ant/P-3)