1. News
  2. Opinion
  3. Pakar Minta Penyidik Terapkan Beban Pembuktian Terbalik pada Kasus Eks Jampidsus Febrie

Pakar Minta Penyidik Terapkan Beban Pembuktian Terbalik pada Kasus Eks Jampidsus Febrie

pakar-minta-penyidik-terapkan-beban-pembuktian-terbalik-pada-kasus-eks-jampidsus-febrie
Pakar Minta Penyidik Terapkan Beban Pembuktian Terbalik pada Kasus Eks Jampidsus Febrie
Pakar Minta Penyidik Terapkan Beban Pembuktian Terbalik pada Kasus Eks Jampidsus Febrie
Ilustrasi(Dok Istimewa)

KETUA Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Maria Silvya E. Wangga, mendorong aparat penegak hukum untuk menerapkan pasal pemberatan pidana terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Desakan ini merespons temuan barang bukti dan aset bernilai fantastis yang diduga berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pernyataan tersebut disampaikan Maria dalam acara public review bertajuk ”Penyalahgunaan Jabatan, Tindak Pidana Jabatan, dan Pemberatan Pidana: Akankah Diterapkan terhadap Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah?” yang digelar di Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).

Langkah hukum tegas dinilai perlu diambil mengingat kepolisian telah menyita aset yang ditaksir mencapai lebih dari Rp540 miliar di 12 titik lokasi. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai Rp7,2 miliar dalam 16 mata uang asing, ratusan miliar rupiah pecahan dollar Singapura (SGD) dan AS (USD) di brankas tersembunyi, hingga puluhan kilogram emas batangan.

“Aset-aset tersebut diduga kuat berkaitan dengan pencucian uang hasil kejahatan dalam tiga kasus besar, yakni pengelolaan investasi PT ASABRI, dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, serta tata kelola pasokan batu bara PLTU tahun 2018–2026,” jelas Maria.

Maria menyoroti modus penyembunyian aset melalui skema safe house seperti rumah mewah dan kafe untuk menghindari penjelajahan sistem perbankan serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Jika uang ini sah atau legal, mengapa tidak disimpan di bank?” ujar Maria.

Ia juga mengindikasikan adanya dugaan comminggling (pencampuran aset hasil kejahatan dengan aset sah) agar sulit terdeteksi dalam LHKPN atau SPT, serta transaksi money changer sebagai sarana layering untuk memutus jejak aliran dana.

Menurutnya, pemilik aset yang memiliki kekayaan tidak jelas asal-usulnya (unexplained wealth) sepatutnya diwajibkan membuktikan sumber kekayaannya melalui mekanisme pembalikan beban pembuktian terbatas.

Mengenai sanksi, Maria menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 58 ayat (1) KUHP Nasional, penyalahgunaan kewenangan atau sarana jabatan menjadi faktor yang memberatkan hukuman bagi pejabat publik.

Merujuk pada Pasal 59 KUHP Nasional, ancaman pidana pokok bagi penyelenggara negara yang melanggar dapat ditambah sepertiga dari maksimum ancaman hukuman.

“Proses pencucian uang ini dinilai sebagai kelanjutan dari tindak pidana korupsi yang tidak berhenti pada penerimaan uang semata, melainkan berlanjut pada tahap placement, layering, hingga integration,” pungkasnya.(H-2)

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
Pakar Minta Penyidik Terapkan Beban Pembuktian Terbalik pada Kasus Eks Jampidsus Febrie
Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Login

To enjoy KOMBI.ID privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us