
TIM Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) resmi menetapkan Nurman Herin (NH), seorang pihak swasta, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)eksJaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margonomengonfirmasi penetapan status hukum tersebut di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Menurut Rudi, NH diduga kuat turut serta dalam praktik pencucian uang yang melibatkan mantan pejabat tinggi korps Adhyaksa tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, Nurman Herin langsung menjalani masa penahanan. Ia akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis hari ini.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tersangka keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Meski dikawal ketat menuju mobil tahanan, tangan tersangka tampak tidak diborgol.
Dengan penetapan Nurman Herin, total tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah ini kini berjumlah dua orang. Sebelumnya, pada Jumat (24/7), tim penyidik telah lebih dulu menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka utama.
Penyidikan kasus TPPU ini didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Langkah hukum ini diambil setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara serta barang bukti signifikan dari pihak Kepolisian RI (Polri).
Kasus ini merupakan bagian dari pengalihan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum. Selain sprindik TPPU terkait Febrie Adriansyah, Kejagung sebelumnya telah menerbitkan tiga sprindik lain yang berkaitan dengan perkara ini:
- Sprindik Nomor 43: Terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada PT KNI.
- Sprindik Nomor 44: Terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang memicu pemadaman listrik massal (blackout).
- Sprindik Nomor 45: Terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Hingga saat ini, Tim 9 Kejaksaan Agung masih terus mendalami detail peran Nurman Herin dalam menyamarkan aset atau aliran dana yang berasal dari tindak pidana korupsi tersebut. (Ant/H-4)