1. News
  2. Opinion
  3. RUU Larangan Penodaan Bendera Jepang, Pelanggar Terancam 2 Tahun Penjara atau Denda Rp21 Juta

RUU Larangan Penodaan Bendera Jepang, Pelanggar Terancam 2 Tahun Penjara atau Denda Rp21 Juta

ruu-larangan-penodaan-bendera-jepang,-pelanggar-terancam-2-tahun-penjara-atau-denda-rp21-juta
RUU Larangan Penodaan Bendera Jepang, Pelanggar Terancam 2 Tahun Penjara atau Denda Rp21 Juta
RUU Larangan Penodaan Bendera Jepang, Pelanggar Terancam 2 Tahun Penjara atau Denda Rp21 Juta
Bendera Jepang atau Hinomaru(Anadolu)

PARTAI Demokrat Liberal (LDP) yang berkuasa di JepangSelasa (9/6), menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang melarang penodaan bendera nasional Hinomaru.

RUU itu, yang ditargetkan mendapatkan pengesahan sebelum pertengahan Juli, menjadi salah satu prioritas legislasi utama Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi.

“Dengan tetap memberikan perhatian penuh terhadap kebebasan berekspresi, negara memiliki tanggung jawab untuk menghukum tindakan yang merusak bendera nasional, simbol negara kita, dengan tujuan menghina,” kata Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Eksekutif LDP Koichi Hagiuda.

RUU itu menyebutkan seseorang yang secara terbuka merusak, mencabut, atau menodai bendera Jepang dengan tujuan menghina bisa dijatuhi hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda hingga 200.000 yen (sekitar Rp21 juta).

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi individu yang menyiarkan secara langsung atau mengunggah video penodaan bendera itu melalui internet.

Namun, sebagian kalangan oposisi mengatakan aturan tersebut berpotensi melanggar hak kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi. Mereka menilai belum ada alasan yang cukup kuat untuk memberlakukan aturan tersebut.

Sekretaris Jenderal Partai Aliansi Reformasi Sentris Takeshi Shina mengatakan hukuman pidana dalam RUU itu “sangat membatasi hak asasi manusia” dan belum terdapat alasan yang jelas untuk menjadikannya sebagai instrumen pencegahan.

Untuk meredakan kekhawatiran terkait kebebasan berekspresi, RUU itu mengatur pula sejumlah pengecualian, termasuk penggunaan bendera untuk mendukung atlet nasional serta penggambaran perusakan bendera dalam karya fiksi seperti film, anime, manga, dan gim video, serta konten yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan generatif (AI generatif), juga dikecualikan

Dalam pembahasan sebelumnya, para pihak juga telah menyepakati bahwa bendera kecil Jepang yang umumnya disertakan sebagai hiasan pada hidangan anak-anak di restoran tidak akan terdampak oleh ketentuan tersebut. (Ant/P-3)

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
RUU Larangan Penodaan Bendera Jepang, Pelanggar Terancam 2 Tahun Penjara atau Denda Rp21 Juta
Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Login

To enjoy KOMBI.ID privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us