1. News
  2. Opinion
  3. Perempuan di Samarinda Ditangkap Usai Rampas Kalung Emas Lansia 88 Tahun

Perempuan di Samarinda Ditangkap Usai Rampas Kalung Emas Lansia 88 Tahun

perempuan-di-samarinda-ditangkap-usai-rampas-kalung-emas-lansia-88-tahun
Perempuan di Samarinda Ditangkap Usai Rampas Kalung Emas Lansia 88 Tahun
Perempuan di Samarinda Ditangkap Usai Rampas Kalung Emas Lansia 88 Tahun
Kapolresta Kombes Pol Hendri Umar Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki menuju foto barang bukti emas milik korban(Doc Humas Polresta Samarinda)

SEORANG perempuan berinisial AM (20) warga Jalan Mangkupalas, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang, Kalimantan TimurJumat (29/5) lalu dibekuk Polsek Samarinda Seberang, Polresta Samarindausai melakukan membegal seorang lansia berusia 88 tahunsaat berada di dalam rumah.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, Sabtu (6/6) didampingi Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki dan Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Arie Soeharyadi membenarkan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) atau membegal yang dilakukan oleh AM.

Diungkapkannya, tindak pidana curas yang dilakukan AM terhadap korbannya seorang lansia berusia 88 tahun itu terjadi di dalam rumah korban di kawasan Mangkupalas. Pelaku merupakan teman cucu korban sendiri tega menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban sebelum akhirnya berhasil diamankan berkat penyelidikan dan rekaman CCTV.

“Kami mengapresiasi kerja keras jajaran yang berhasil mengungkap kasus ini. Kami berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan,” tegas Kapolresta.

Tersangka Rampas Kalung dari Leher Korban

Dibeberkannya, tindak pidana yang dilakukan tersangka adalah mengambil secara paksa atau merampas dari leher korban berupa sebagian kalung emas jenis super holo 700 seberat 6,310 gram yang putus akibat pemaksaan itu, sehingga korban mengalami kerugian jutaan rupiah.

Adapun kejadian ini berawal pada, Selasa (25/5) sekira pukul 17.00 Wita, tersangka berkunjung ke rumah korban, dengan maksud memberikan kado ulang tahun sekaligus menjenguk cucu korban yang sedang beristirahat pascaoperasi.

“Pada saat itulah, tersangka melihat korban sedang mengenakan sebuah kalung emas, sehingga timbul niatnya untuk menguasai secara paksa perhiasan itu” sebutnya.

Lalu, lanjut Hendri, pada Kamis (28/5) sekitar pukul 12.30 Wita, tersangka kembali berkunjung ke rumah korban. Kemudian dihari sama sekira pukul 17.00 wita secara tiba-tiba tanpa memberi tahu cucu korban terlebih datang kembali, dengan alasan menjenguk cucu korban yang diakui kawan tersangka, setelah itu pelaku langsung pulang.

Guna Masker dan Jaket Hoodie Hitam Pelaku Begal Korban

Kemudian pada hari Jumat (29/5) sekitar pukul 11.15 Wita Hal, pelaku kembali mendatangi lansia itu untuk membegal korban yang diketahui pelaku hanya seorang diri di dalam rumah tersebut. Kali ini ia menggunakan masker wajah warna hitam dan menggunakan jaket hoodie warna hitam, perbuatan itu untuk membegal korban.

Tersangka tanpa permisi langsung masuk rumah setelah melihat pintu rumah itu terbuka, di dalam rumah itu tersangka mendapati korban baru saja keluar dari kamar mandi, kemudian tersangka mendekati dan mencoba merampas gelang emas ditangan korban, tapi gagal mendapatkan perhiasan tersebut.

“Karena gagal merampas gelang, tersangka beralih mengincar kalung emas di leher korban, dan berhasil menarik secara paksa hingga perhiasaan itu putus menjadi dua bagian. Setelah menguasai sebagian utas kalung emas tersebut, tersangka langsung melarikan diri,” tuturnya.

Usai mengalami peristiwa itu, terang Kapolresta, korban langsung melaporkannya ke Polsek Samarinda Seberang, dan segera direspon Unit Opsnal Reskrim Polsek untuk melakukan serangkaian tindakan hukum.

Pelaku Ditangkap Usai Kejadian di Rumahnya

“Polisi langsung melakukan penyelidikan serta penyisiran rekaman kamera pengawas CCTV di beberapa rumah warga sekitar kediaman korban, dan berhasil mengidentifikasi pelaku,” katanya.

Berbekal hasil penyelidikan itu, pada hari Jumat itu juga sekira pukul 18.00 Wita polisi berhasil menangkap terduga pelaku saat berada di rumahnya tanpa perlawan, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Antara lain, seutas potongan kalung emas super holo, satu unit sepeda motor merek honda scoopy warna hijau, satu lembar jaket hoodie warna hitam dan satu lembar masker warna hitam.

Ketika diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya, ia nekat melakukan pembegalan karena terdesak utang dengan pihak lainnya. Kini pelaku pun telah diamankan di Polsek Samarinda Seberang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatan AM disangkakan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” pungkasnya. (EM)

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
Perempuan di Samarinda Ditangkap Usai Rampas Kalung Emas Lansia 88 Tahun
Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Login

To enjoy KOMBI.ID privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us